NARASITODAY.COM – Di tengah gemerlap etalase yang memajang tas-tas mewah berlabel Coach, Fendi, hingga Michael Kors, terselip sebuah ironi yang mencengangkan. Di jantung pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, yang ironisnya dicap Amerika Serikat sebagai “surga barang bajakan,” tas-tas yang seharusnya menjadi simbol status dengan harga selangit itu justru bisa didapatkan hanya dengan beberapa lembar uang puluhan ribu rupiah. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: mengapa barang-barang bermerek palsu ini begitu mudah ditemukan di pasar dalam negeri?
Kalangan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mencoba menyingkap tabir di balik peredaran masif barang-barang “KW” ini.
“Ya, supaya lebih gampang jualan. Jadi mereka dengan jual barang dengan merek yang baru, mendingan mereka pakai merek yang sudah ternama, sudah jadi biasa, kayak gitu-gitu ya. Ya sama karena ada permintaan juga, ‘Oh aku maunya pakai barang yang bermerek gitu’,” ungkap Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, kepada CNBC Indonesia. Pengakuan ini memperlihatkan bahwa popularitas merek-merek terkenal menjadi daya tarik utama bagi penjual untuk mendongkrak penjualan.
Namun, Budihardjo juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penindakan sebagai salah satu faktor utama. “Dari penegak hukum juga membiarkan ya, jadi harusnya kan ditegur. Misalnya, penyuluhan lah, supaya besok-besok ‘sudah jangan ada lagi kayak gitu’. Ya itu yang harus dilakukan,” pintanya, mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam memberantas praktik ilegal ini.
Ia juga menyarankan pendekatan preventif melalui penyuluhan kepada UMKM lokal agar tidak memproduksi barang palsu. “Kalau barang lokal mungkin dipanggil konveksi dan garmen yang ada untuk diberikan penyuluhan agar jangan membuat (memproduksi barang dengan memalsukan merek),” sarannya.
Lebih jauh, Budihardjo mempertanyakan mekanisme impor yang seharusnya ketat. “Kalau standardnya impor, mengimpor barang itu kalau ada merek kan harus ada surat izinnya, harus resmi bayar dan lain sebagainya.
Jadi memang mekanisme yang kalau diikuti itu nggak akan ada barang masuk. Nah itu harusnya kalau barang impor dicek, kenapa bisa masuk?” tukasnya, menyoroti potensi celah dalam sistem pengawasan barang impor.
Pantauan lapangan CNBC Indonesia pada Kamis (24/4/2025) di kawasan Mangga Dua memang menemukan pemandangan yang menguatkan dugaan tersebut. Berbagai model tas bermerek palsu, mulai dari Coach hingga Michael Kors, dijajakan dengan harga yang sangat miring.
“Harganya cuma Rp 50 ribu tas Coach-Michael Kors semua disini, udah paling murah, yang lain di atas itu,” ujar Anita (bukan nama sebenarnya), seorang pedagang di sana. Bahkan, Anita mengaku tidak hanya menjual kepada konsumen akhir, tetapi juga kepada pedagang dari daerah lain, yang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan berlipat ganda.
“Kaya tas Coach disini dijual hanya Rp 50.000, tapi di Bengkulu atau Papua bisa Rp 150.000 tetap banyak peminatnya,” katanya, menggambarkan betapa luasnya jaringan peredaran barang palsu ini.
Fenomena ini ternyata tidak hanya menarik minat konsumen lokal. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Indonesia kini menjadi magnet bagi wisatawan asing yang justru mencari barang-barang “KW”.
“Mengapa Indonesia? Ya karena saat ini menjadi pasar barang ‘KW’. Jadi, saya dengar banyak turis Malaysia yang datang, ya untuk berbelanja pakaian KW itu,” ungkapnya dalam RDPU dengan Komisi VII DPR RI.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar barang bajakan yang beredar, mencapai 90%, adalah produk impor, seringkali dengan label berbahasa Mandarin atau Korea tanpa identitas importir yang jelas.
Reputasi Mangga Dua sebagai pusat barang bajakan bahkan sampai ke telinga pemerintah Amerika Serikat. Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE), USTR kembali mencantumkan pasar legendaris ini dalam “Daftar Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024”.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring (dalam jaringan) Indonesia,” demikian bunyi kutipan dari dokumen resmi USTR.
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti keberadaan pasar fisik seperti Mangga Dua, tetapi juga menyoroti kekhawatiran AS terhadap penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia secara keseluruhan. Meskipun ada upaya perbaikan, AS menilai langkah-langkah yang diambil Indonesia belum cukup signifikan.
“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk daring dan di pasar fisik) merupakan kekhawatiran utama. Kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah, dan Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait,” tulis USTR, memberikan catatan penting bagi Indonesia untuk segera berbenah.
Kisah tentang barang bajakan di Mangga Dua bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menyentuh isu penegakan hukum, perlindungan merek, dan bahkan citra Indonesia di mata internasional. Di tengah hiruk pikuk transaksi jual beli, tersimpan ironi dan tantangan besar yang menanti untuk diurai dan diselesaikan.***














