
NARASITODAY.COM – Di balik layar biru platform Facebook, sebuah grup tertutup dengan nama mencengangkan Fantasi Sedarah menjadi pusat perhatian dan kecaman luas. Grup ini, yang kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya, memperlihatkan sisi gelap dari kebebasan berekspresi di dunia digital.
Sejak kemunculan tangkapan layar percakapan grup ini di platform X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, publik diguncang. Warganet ramai membagikan isi obrolan yang diduga berisi fantasi seksual inses. Grup ini dikabarkan memiliki ribuan anggota, dengan konten yang disebut warganet sebagai menjijikkan dan tidak bermoral.
“Sudah, kami sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5). Ia menegaskan bahwa akun tersebut telah ditutup, dan penyelidikan intensif masih berlangsung. “Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” tambahnya, merujuk pada upaya pelacakan terhadap pengelola grup.
Namun, proses hukum tak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Sorotan juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, secara tegas mendesak pihak kepolisian agar bertindak cepat.
“Kapolri wajib bertindak tegas sesegera mungkin. Ini sudah bahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat,” kata Sahroni, penuh penekanan. Ia menambahkan bahwa anggota grup tersebut bisa dipidana jika ditemukan bukti kuat. “Karena dilakukan dengan terbuka bisa dipidanakan dengan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya lagi.
Sahroni juga mengingatkan bahaya psikologis dari keberadaan grup seperti ini. “Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban,” katanya. Ia menyarankan agar pelaku tidak hanya ditindak secara hukum, tetapi juga mendapat pembinaan psikologis agar tindakan serupa tidak terulang.
Desakan juga datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Melalui pernyataan resminya, Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti… Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak buruk konten menyimpang,” tegas Titi.
Ia menyebut bahwa diskusi dalam grup tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan melanggar berbagai peraturan, termasuk UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. “Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat,” ujarnya.
Titi juga menyerukan tanggung jawab etis dan hukum dari platform digital. “Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih,” katanya. Ia menekankan pentingnya literasi digital serta peran keluarga dalam membentuk karakter dan nilai moral anak-anak.
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan konten mencurigakan melalui kanal pengaduan SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Dari sisi keagamaan, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, juga turut menyuarakan keprihatinan. Ia menilai kelompok seperti Fantasi Sedarah tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga melanggar hukum agama dan negara.
“Sudah seharusnya aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pelakunya dan siapa saja yang mendorong untuk melakukan hubungan tersebut melalui cerita atau media sosial lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, inses adalah tindakan haram yang jelas-jelas dilarang dalam Alquran dan juga hukum nasional, seperti Pasal 8 dalam Undang-Undang Perkawinan.
“Hubungan seperti itu sangat berbahaya secara medis dan merusak moral bangsa. Sangat tidak beradab,” tandasnya.***












