Regulasi Perlindungan Anak di Internet Akan Segera Diterapkan, Pemerintah Fokus pada Keamanan Digital

0
Ilustrasi Anak di Internet

NARASITODAY.COM – Kasus pornografi anak semakin menjadi perhatian serius. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mengungkapkan bahwa Indonesia berada di posisi kedua di kawasan ASEAN dalam hal ini.

“Berdasarkan survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di ASEAN terkait jumlah kasus pornografi anak di dunia digital. Angka-angka ini menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di dunia maya,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Penting! 5 Cara Efektif Mengajarkan Anak Mengatur Emosi Sejak Usia Dini

Komdigi sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi anak-anak di dunia internet, seperti dengan moderasi konten negatif, termasuk pornografi anak dan perjudian daring.

“Selain itu, kami juga menerapkan sistem kepatuhan untuk moderasi konten atau saman yang mengharuskan platform-platform untuk mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, mereka akan dikenai denda. Salah satu konten yang harus segera dihapus adalah pornografi anak,” tambahnya.

Pemerintah juga sedang menyusun peraturan perlindungan anak di internet, meski Meutya belum mengungkapkan detail peraturan tersebut.

Baca Juga :  Ekonomi Jadi Tumit Achilles Trump dalam Konflik Tujuh Minggu Lawan Iran

Ia hanya menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar peraturan ini segera diselesaikan. Komdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan hal ini, termasuk dengan UNICEF dan Save the Children.

Secara umum, peraturan ini akan mencakup pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak, yang tidak dapat membuat akun secara mandiri jika belum mencapai usia tertentu.

“Namun, ini bukan berarti membatasi akses mereka ke dunia maya atau internet. Mereka tetap bisa mengakses jika orang tua mereka memberikan izin. Ini juga bertujuan untuk mendorong pendampingan keluarga, khususnya orang tua,” jelas Meutya.

Baca Juga :  Erdogan Tuding Israel Aktor Utama Perang Ilegal yang Mengguncang Ekonomi Dunia

Meutya juga mengungkapkan bahwa dalam peraturan tersebut, sanksi akan dikenakan kepada platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan.

“Sekali lagi, kita tidak bermaksud memberikan sanksi kepada anak-anak atau orang tua mereka. Justru, kami ingin memberikan edukasi kepada orang tua,” tambahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel