NARASITODAY.COM – Di balik gemerlap yang sering dimaknai semata sebagai ajang pemilu lima tahunan, ada suara yang mengingatkan bahwa demokrasi sejati seharusnya jauh melampaui bilik suara. Suara itu datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang menegaskan bahwa demokrasi tak akan pernah utuh selama perempuan dan kelompok rentan masih hidup dalam ketimpangan dan bayang-bayang kekerasan.
Dalam peringatan 30 Tahun Kiprah LBH APIK, Arifah tidak sekadar memberikan sambutan. Ia menyuarakan kembali urgensi perjuangan gender sebagai inti dari pembangunan demokrasi berkelanjutan.
“Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tetapi soal bagaimana hak-hak dasar warga negara, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi setiap hari,” ujarnya, Kamis (22/5/2025). “Demokrasi yang berkelanjutan adalah demokrasi yang memberi ruang partisipasi setara, yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, dan yang menjamin keadilan sebagai fondasi kehidupan berbangsa.”
Ketika Suara Perempuan Masih Dibungkam
Pernyataan Arifah datang bukan tanpa dasar. Dalam realitas yang ia saksikan, perempuan masih menghadapi tantangan besar, dari hambatan struktural hingga budaya patriarki yang mengakar. Banyak korban kekerasan yang ketika melaporkan kasusnya justru disalahkan, dilabeli, bahkan diintimidasi.
Kondisi ini menjadi pengingat pahit bahwa keadilan belum benar-benar berpihak pada semua. Oleh karena itu, ia mengapresiasi peran penting LBH APIK, yang selama tiga dekade tak lelah menjadi pembela suara-suara yang selama ini diredam.
“Sejak 1995, LBH APIK telah menjadi ruang aman, rumah perjuangan, dan jembatan harapan. Tidak hanya memberi bantuan hukum, tetapi juga memberi keyakinan bahwa hukum bisa dan seharusnya berpihak pada keadilan substantif,” kata Arifah.
Jejak Tiga Dekade Perlawanan dan Pengharapan
LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) bukan hanya lembaga bantuan hukum. Ia telah menjadi simbol ketekunan dan perlawanan terhadap ketidakadilan gender. Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LBH APIK, Nursyahbani Katjasungkana, mengenang bagaimana lembaga ini berdiri dengan semangat menciptakan sistem hukum yang adil, sesuai amanat UUD 1945.
Pada tahun pertamanya berdiri, LBH APIK langsung menangani 115 kasus, 65% di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus-kasus inilah yang kemudian menjadi pemantik lahirnya RUU Penghapusan KDRT, tonggak penting dalam sejarah advokasi perlindungan perempuan di Indonesia.
“Itu adalah keberhasilan pertama dalam advokasi kami, ketika kasus digunakan sebagai pintu masuk untuk memahami relasi struktural, baik relasi gender, relasi sosial, maupun respons sistem terhadap kekerasan,” jelas Nursyahbani.
Lebih dari Sekadar Bantuan Hukum
Selama 30 tahun, LBH APIK tak hanya hadir sebagai pendamping hukum. Mereka membangun jaringan luas di berbagai daerah, mengedukasi, memberdayakan, dan menginspirasi perempuan untuk berani bicara, berani menuntut hak, dan berani percaya bahwa keadilan bukan sekadar janji konstitusi.
Di era digital pun, lembaga ini aktif menangani kasus kekerasan berbasis gender online sebuah bentuk kekerasan baru yang belum sepenuhnya dipahami banyak institusi hukum.
Catatan untuk Demokrasi
Peringatan ini bukan hanya selebrasi. Ia menjadi cermin: bahwa demokrasi yang sehat tak hanya tentang kursi-kursi di parlemen, tetapi tentang bagaimana negara melindungi yang paling lemah.
Seperti yang disampaikan Arifah, kekerasan terhadap perempuan harus jadi alarm kolektif. Sebuah tanda bahwa demokrasi kita masih belum selesai dibangun.***













