NARASITODAY.COM- Seorang pemuda berinisial MM (20) diamankan oleh petugas Polsek Ciawi, Polres Bogor, setelah terlibat dalam perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) di Kampung Ciawi Girang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat seorang saksi mata bernama Ahmad melihat dua pemuda saling berkelahi dengan menggunakan celurit.
Saksi kemudian memanggil Ketua RT setempat, Didin, yang bersama warga segera mengamankan lokasi.
Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara MM berhasil ditangkap berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam perkelahian tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui perkelahian tersebut dipicu oleh tantangan dari masing-masing pihak yang sebelumnya telah berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian.
Saat ini, MM telah ditahan di sel Polsek Ciawi dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial OR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.













