NARASITODAY.COM – Sebuah penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam operasi yang berlangsung pada dini hari tersebut, aparat mengamankan delapan orang yang berada di dalam kontrakan.
“Adapun delapan orang tersebut enam laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, pada Senin (9/6/2025).
Para individu yang diamankan diketahui berusia antara 14 hingga 22 tahun. Mereka tertangkap tangan sedang mengonsumsi minuman keras di dalam rumah kontrakan yang disebut-sebut dijadikan sebagai tempat berkumpul.
“Melaporkan delapan orang tersebut sedang melakukan (meminum) miras (minuman keras) di dalam kontrakan yang dijadikan basecamp,” ungkapnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan setelahnya, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam yang disembunyikan di bawah kasur. Senjata tersebut terdiri dari dua buah pedang dan satu klewang.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan, terdapat tiga sajam di bawah kasur, yaitu pedang dua dan klewang satu,” jelas Eko.
Diketahui bahwa kontrakan tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial J, sementara yang menempatinya adalah anak dari J, yaitu F. Saat penggerebekan berlangsung, F tidak berada di lokasi.
“Untuk saat ini tiga sajam sedang diperdalami untuk kepemilikannya yang ditemukan dibawah kasur tersebut,” pungkasnya.***














