
NARASITODAY.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmen mereka dalam melindungi ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sidak lapangan oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa pertambangan bukan prioritas dalam pengelolaan pulau kecil sesuai UU No. 1/2014 (perubahan dari UU No. 27/2007). Bahkan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau merugikan masyarakat, aktivitas ini dilarang.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegas Koswara dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim, dengan luas hanya 22,94 km², termasuk kategori pulau sangat kecil (di bawah 100 km²). Oleh karena itu, setiap kegiatan eksploratif yang merubah bentang alam lokal dilarang, karena dapat berdampak luas pada ekosistem di sekitarnya.
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” kata Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa KKP memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin penanaman modal baik asing maupun dalam negeri di pulau kecil, namun hanya untuk area pemanfaatan lainnya (APL). Namun, izin Ini dikaitkan dengan syarat ketat: pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, menjaga sistem tata air setempat, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan.
“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” jelas Aris.
Pembatasan ini semakin diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 35/PUU‑XXI/2023) pada 21 Maret 2024, yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tidak diskriminatif, dan selaras dengan UU No. 27/2007.
- Temuan Lapangan: Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi
Saat sidak ke Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif menambang pasir di zona sempadan pantai, sementara dua perusahaan lain telah menghentikan kegiatan mereka karena izin habis. Kerusakan ekosistem pesisir pun tercatat parah di daerah yang semula memiliki izin.
KKP menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dari eksploitasi ilegal.
- KKP Tingkatkan Regulasi dan Pengawasan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya pulau-pulau kecil dalam menjaga kelestarian ekosistem laut secara keseluruhan. Oleh karena itu, KKP telah merilis Permen KP No. 10/2024, yang menjadi landasan pengaturan dan pengawasan pemanfaatan pulau kecil serta wilayah pesisir secara menyeluruh.
Melalui langkah-langkah ini mulai dari sidak lapangan, regulasi ketat, hingga penegakan hukum KKP berharap dapat meneguhkan posisi pulau-pulau kecil sebagai area dengan konservasi tinggi dan mencegah praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat pesisir.***













