NARASITODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang ibu dan anak di wilayah Kabupaten Pemalang. Pelaku berinisial C (45), yang merupakan warga Kecamatan Bantarbolang, ditangkap di kediamannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Pelaku) Sudah kita amankan dan sudah jadi tersangka. Inisial C,” ujar Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Aditya Perdana, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas kejahatannya.
Sebelumnya, korban yang merupakan ibu dan anak sempat mengungsi ke kandang ayam selama sebulan karena merasa ketakutan akibat perilaku pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Saat ini, keduanya telah dipindahkan ke rumah sosial di Pemalang untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Kuasa hukum korban, Jimmy Muslimin, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas kerja cepat dalam penanganan kasus ini.
“Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan. Saya apresiasi setinggi-tingginya pada Polres Pemalang yang telah bekerja maksimal,” ucap Jimmy.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Sabtu (29/6), keluarga korban sudah tidak lagi tinggal di tempat pengungsian darurat.
“Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, keluarga korban dibawa ke rumah sosial Pemalang,” jelasnya.***














