NARASITODAY.COM – Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun 2025 berisiko mengalami shortfall atau tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga akhir tahun, penerimaan pajak diproyeksikan hanya mencapai Rp 2.076,9 triliun, atau sekitar 94,9% dari target sebesar Rp 2.189,3 triliun. Meski begitu, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan total penerimaan pajak pada 2024 yang tercatat sebesar Rp 1.932,4 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan sepanjang 2025.
“Landasannya memang kemampuan administrasi kita mulai meningkat. Beberapa quick win saya juga sudah mulai bisa bekerja, efisiensi pemungutan juga sudah terjadi, Coretax sudah mulai membaik, dan untuk menjaga antara keseimbangan belanja dengan penerimaan, jadi supaya target defisit bisa kita amankan,” ujar Bimo di kawasan DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan bahwa strategi lain yang akan diperkuat adalah pengawasan terhadap proses restitusi pajak. Bimo menjelaskan, pengelompokan restitusi mencakup berbagai skema seperti kelebihan bayar, restitusi pendahuluan, restitusi rutin, hingga restitusi yang terkait dengan penegakan hukum.
“Restitusi kan ada yang lebih bayar, yang untuk pendahuluan, kemudian ada yang rutin, kemudian ada yang penegakan hukum,” jelasnya.
Upaya perbaikan skema restitusi itu juga berkaitan dengan pemantauan lebih ketat terhadap kondisi usaha para wajib pajak, termasuk pengawasan terhadap perhitungan Cost of Goods Sold (COGS) atau harga pokok penjualan.
“Semua itu kan pasti ada bisnis proses, mekanisme, tenggat waktu, kemudian yang pendahuluan, yang begitu masif itu kita juga coba security-nya, COGS-nya benar-benar COGS yang bisa disahkan sebagai COGS pajak masukan, input atau tidak, jadi kita ada quality control, kita ada review audit sampling,” paparnya.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut tetap dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, sambil tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Jadi sifatnya memang kita coba sesuai dengan undang-undang. Kita manage lebih wise, tapi tetap mempertimbangkan kemudahan bagi bisnis,” tegasnya.
Terkait potensi menurunnya harga komoditas, seperti batu bara, yang dapat berimbas pada penerimaan negara, Bimo menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menyusun skenario antisipatif.
“Kalau yang konteks batubara memang karena volatilitas harga, kita sudah usulkan beberapa alternative measures. Nanti kalau emang sudah jadi alternative measures-nya, nanti saya kasih tahu ke teman-teman,” tutupnya.***














