NARASITODAY.COM – Aktor Okan Kornelius terlihat mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (7/7/2025), untuk mendampingi tantenya, Shinta Condro, dalam pelaporan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya hadir bersama kuasa hukum mereka, Sri Dharen.
Okan menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap sang tante yang telah lama menghadapi kebuntuan dalam mencari keadilan atas kepemilikan tanah miliknya.
“Kasus atau kegelisahan tante yang cukup lama dan menghadapi jalan buntu. Makanya Tante ada telepon saya, kebetulan kenal, untuk minta opini bagaimana dan harus bagaimana karena takut salah,” ujar Okan Kornelius.
Karena merasa tidak cukup memahami persoalan hukum secara menyeluruh, Okan kemudian menghubungi pengacara Sri Dharen untuk membantu menempuh jalur hukum.
“Karena saya kurang memahami secara garis besar, jadi saya menghubungi Bang Dharen. Oleh karena itu, ya kita saling support untuk mencari sedikit keadilan,” tambahnya.
Sri Dharen kemudian memaparkan kronologi kasus yang menimpa Shinta Condro. Ia menjelaskan bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Rinjani, Semarang, yang telah dimiliki sejak 1986 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan pemalsuan akta jual beli oleh oknum tertentu.
“Tanah ini beliau miliki dengan fatwa HGB sejak tahun 1986. Dalam perjalanan, ada oknum yang memalsukan akta jual beli sehingga terbit HGB atas tanah tersebut,” terang Sri Dharen.
Meski pelaku pemalsuan telah diproses hukum, status HGB tanah tersebut masih bermasalah. Menurut Sri, HGB itu seharusnya sudah tidak berlaku sejak 2013, namun belum dibatalkan secara administratif.
“Sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada waktu itu, pelaku pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Jadi otomatis HGB ini adalah produk cacat hukum. Sudah diberikan tembusan kepada pihak BPR untuk membatalkan HGB tapi tidak terjadi. HGB ini sudah habis masanya pada tahun 2013,” jelasnya.
Sri juga menyoroti perubahan sikap dari aparat kelurahan setempat. Ia menyebut bahwa lurah sebelumnya sempat mengakui kepemilikan tanah oleh Shinta, namun setelah pergantian lurah, pengakuan itu berubah.
“Setelah itu ada seorang lurah sampai tahun 2018 tanah tersebut masih mendapatkan surat 3 serangkai dari lurah setempat yang mengakui bahwa tanah tersebut milik Ibu Shinta. Namun, setelah berganti lurah dan sampai di gugatan PTUN, lurah baru tersebut tidak mau menyatakan surat kepemilikan tersebut adalah milik klien kami, malah memberikan surat rekomendasi kepada pihak lawan yang bukan penduduk,” ungkap Sri.
Ia menambahkan bahwa lurah tersebut sempat mengeluarkan surat pernyataan pada 28 April 2020, namun mencabutnya hanya 13 hari kemudian dengan alasan “khilaf”.
“Lurah ini mengeluarkan surat pernyataan pada 28 April 2020, lalu pada 11 Mei mencabut kembali surat tersebut setelah 13 hari dengan alasan khilaf,” lanjutnya.
Karena tidak mendapatkan respons dari inspektorat pemerintah kota, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Bareskrim untuk mendapatkan penanganan yang lebih netral.
“Selain laporan ke Bareskrim, kami juga pernah melaporkan ke inspektorat wali kota Semarang, tapi tidak mendapat respons. Maka kami putuskan untuk membuat laporan di Bareskrim agar lebih netral. Hari ini kami dipanggil untuk pemeriksaan,” ujar Sri Dharen.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 260 KUHP tentang pemalsuan dokumen.***













