NARASITODAY.COM – Pemerintah tengah menyusun regulasi baru setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penundaan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, yang semula dijadwalkan berlaku mulai 30 Juni 2025.
Perpres yang sedang dirancang juga akan mengatur penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan paling lambat diumumkan pada 1 Juli 2025. Hal ini sejalan dengan perubahan sistem layanan rawat inap yang tidak lagi mengacu pada pembagian kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pembahasan mengenai KRIS masih berlangsung di tingkat kementerian koordinator.
“Kita sedang bahas di levelnya Menko,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan bahwa draf Perpres baru masih berada di panitia antar kementerian dan belum sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
“Tunggu Perpresnya diundangkan ya, yang jelas RS sudah mempersiapkan diri untuk KRIS,” kata Kunta kepada CNBC Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI pada 30 Mei 2025, Budi mengusulkan agar implementasi KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa dari total 2.554 rumah sakit yang ditargetkan, baru 1.436 rumah sakit atau sekitar 57,28% yang memenuhi 12 kriteria KRIS.
“Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025,” jelas Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa sebanyak 2.554 rumah sakit telah mengisi kesiapan implementasi KRIS melalui aplikasi RS online. Dari jumlah tersebut, sekitar 88% rumah sakit dinilai hampir siap.
“Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90% bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan, Budi menegaskan bahwa hal tersebut belum dibahas.
“Masih belum dibahas,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian serta laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi menilai bahwa sosialisasi mengenai KRIS perlu dilakukan secara lebih intensif agar masyarakat memahami perubahan layanan.
“Sosialisasi yang cukup panjang gitu ya karena mengapa karena kami menganggap yang sudah ada sekarang itu kelas 1 dengan dua tempat tidur, kelas 2 dengan tiga tempat tidur, dan kelas 3 dengan empat tempat tidur rasanya sih sudah baik. Tapi memang tadi dari 12 kriteria. (Sosialisasi) Standar itu mungkin memang harus kami perbaiki sehingga layanan itu lebih lebih baik,” ujar Iing.***
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp:Â Narasitoday














