Kerja Tambah Panjang, Upah Tak Selalu Terbilang: Potret Kontras Jam Kerja Indonesia 2025

0
Indonesia
Ilustrasi uang kebutuhan dan uang yang harus ditabung

NARASITODAY.COM – Rata-rata jam kerja mingguan pekerja di Indonesia tercatat sebesar 41 jam pada Februari 2025, menurut laporan Keadaan Pekerja di Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap semester. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski secara umum tidak berubah, kelompok buruh/karyawan/pegawai menunjukkan peningkatan jam kerja. Pada Februari 2025, mereka bekerja rata-rata 43 jam per pekan, naik dari 42 jam pada Februari 2024.

“Besarnya rata-rata jam kerja seminggu pekerja pada Februari 2025 adalah 41 jam, relatif sama dibandingkan periode Februari 2024 yaitu 41 jam,” tulis BPS dalam publikasinya, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga :  Hampir Seluruh Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini, BMKG Imbau Warga Waspada

Dari sisi penghasilan, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih pekerja per bulan pada Februari 2025 mencapai Rp 2,84 juta, meningkat dari Rp 2,76 juta pada Februari 2024.

Perbedaan jam kerja dan upah juga terlihat jelas jika ditinjau berdasarkan sektor pekerjaan utama. Namun, lamanya jam kerja tidak selalu berbanding lurus dengan besaran gaji yang diterima.

Berikut beberapa sektor dengan data jam kerja dan upah:

Baca Juga :  Semarak Kirab Bendera Merah Putih Meriahkan HUT ke-80 RI
Sektor Pekerjaan Jam Kerja (Feb 2025) Upah Bulanan (Feb 2025) Jam Kerja (Feb 2024) Upah Bulanan (Feb 2024)
Pertambangan dan Penggalian 49 jam Rp 4,67 juta 47 jam Rp 4,39 juta
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 34 jam Rp 1,70 juta 33 jam Rp 1,55 juta
Industri Pengolahan (Manufaktur) 44 jam Rp 2,97 juta 42 jam Rp 2,89 juta
Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 48 jam Rp 2,29 juta 47 jam Rp 2,18 juta
Real Estat 48 jam Rp 4,13 juta 46 jam Rp 4,30 juta
Baca Juga :  Perekonomian Indonesia Tetap Kuat di Tengah Guncangan Global, Menteri Keuangan Yakin Pertumbuhan Berlanjut

Data ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian memiliki jam kerja terpanjang sekaligus upah tertinggi, sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat jam kerja terpendek dengan upah paling rendah.

Meski ada peningkatan upah di sebagian besar sektor, perbedaan antara jam kerja dan penghasilan tetap menjadi sorotan, mengingat tidak semua sektor memberikan kompensasi yang sepadan dengan waktu kerja yang dijalani.***

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday