NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022, atas nama tersangka berinisial MUL.
Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah:
AS, Direktur PT Complus Sistem Solusi
RCG, Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTO Gojek Tokopedia Tbk
KBA, Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia
AS, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020
HD, dari pihak PT Samafitro
MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020
LN, Presiden Direktur PT Acer Indonesia
RG, Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran negara pada program strategis nasional di sektor pendidikan,” tulis dalam surat konferensi pers yang di terima Kamis (7/08/2025).***
Editor : Andreas














