Pemerintah Siapkan Skema Satu Harga untuk LPG 3 Kg, Targetkan Distribusi Lebih Adil

0
Kebijakan
Ilustrasi Sebuah Tabung gas LPG hijau 3kg.

NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan penerapan kebijakan satu harga untuk LPG bersubsidi 3 kilogram. Kebijakan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi energi yang lebih adil dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi kebocoran dalam penyaluran LPG subsidi.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.

  • Harga LPG 3 Kg di Lapangan
Baca Juga :  Prabowo Undang Dunia ke Bali, Ocean Impact Summit 2026 Jadi Ajang Ekonomi Biru

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada 14 Agustus 2025, harga LPG 3 kg di wilayah Tangerang Selatan masih mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 19.000 per tabung. Di Pangkalan LPG BQ Harapan, harga tersebut masih berlaku.

“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” kata penjaga pangkalan, Senin (4/8/2025).

Namun, di tingkat pengecer atau sub pangkalan seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual seharga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.

Baca Juga :  DPR Kawal Keluhan Mahasiswa soal Kelangkaan BBM Subsidi, ESDM Janji Segera Normalisasi Pasokan

LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” ujar penjaga toko tersebut.

  • Harga LPG Non Subsidi Tetap Stabil

Sementara itu, harga LPG non subsidi untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg belum mengalami perubahan. Di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 5,5 kg di tingkat pengecer tercatat Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dijual Rp 210.000 per tabung.

Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang ditetapkan oleh Pertamina di tingkat agen, yang berlaku sejak 22 November 2023 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi:

Baca Juga :  ESDM Satukan Harga Elpiji 3 Kg, Perjalanan Menuju Distribusi Energi Adil
Wilayah LPG 5,5 kg LPG 12 kg
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dll Rp 94.000 Rp 194.000
Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara Rp 97.000 Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, NTB Rp 90.000 Rp 192.000
Kalimantan Utara Rp 107.000 Rp 229.000
Maluku, Papua Rp 117.000 Rp 249.000

Harga tersebut berlaku untuk agen yang berada dalam radius 60 km dari lokasi Filling Plant. Di luar radius tersebut, harga ditambah dengan biaya angkutan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com