
NARASITODAY.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pasangan selebriti Eva Celia dan Demas Narawangsa. Sebaliknya, mereka sempat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar negeri.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa perkara yang diajukan merupakan permohonan administratif, bukan perkara perceraian.
“Perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL itu merupakan perkara permohonan, permohonan untuk melakukan pendaftaran perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Pada saat ini permohonan tersebut statusnya dicabut oleh pemohon,” ujar Rio Barten di Jakarta Selatan, kemarin.
“Fokus pengajuan permohonan adalah tentang pendaftaran pernikahan jadi bukan tentang perceraian,” tambahnya.
Rio tidak menjelaskan alasan pencabutan permohonan tersebut. Berdasarkan informasi dari situs resmi PN Jakarta Selatan, permohonan diajukan pada 10 April 2023 dan berisi empat poin, di antaranya:
- Memohon agar perkawinan beda agama antara Demas Narawangsa dan Eva Celia dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan.
- Meminta penerbitan akta perkawinan atas nama kedua pemohon.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.
Sidang pertama berlangsung pada 2 Mei 2023, namun permohonan dicabut pada 9 Mei 2023. Pengadilan mengabulkan pencabutan tersebut pada 10 Mei 2023 melalui penetapan hakim tunggal Elfian, yang menetapkan:
- Permohonan dinyatakan dicabut.
- Perkara dicoret dari register.
- Panitera diperintahkan mencatat pencabutan.
- Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar Rp160.000.
Rumah tangga Eva Celia dan Demas Narawangsa sempat menjadi sorotan publik setelah keduanya diketahui tidak lagi saling mengikuti akun Instagram masing-masing pada September 2024. Selain itu, foto-foto kebersamaan mereka juga telah hilang dari media sosial. Pasangan ini sebelumnya menikah pada 3 Juni 2022 di Gereja Katedral Jakarta.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













