Buruh Gelar Aksi Serentak di 38 Provinsi, Bawa Enam Tuntutan Nasional

0
Ribuan buruh dari seluruh Indonesia akan menggelar aksi damai serentak bertajuk Hostum (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Foto : inews.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara, Jakarta.

“28 Agustus 2025. Aksi damai serentak di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI,” demikian unggahan akun resmi Partai Buruh, Selasa (26/8/2025).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek akan turun ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut. Ia juga menyebut bahwa aksi serupa akan digelar secara masif di kota-kota industri di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Menuju Bogor Gemilang, Rudy Susmanto Dorong Penguatan Program Prioritas dan SDM Kompeten

“Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta aksi pada 28 Agustus tersebut. Sedangkan di provinsi lainnya dan Kabupaten Kota terutama di kota-kota industri akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu,” ujar Said Iqbal dalam video yang diunggah akun Partai Buruh.

Baca Juga :  Pasca PHK, Yuk Coba 5 Aktivitas Me Time Hemat Ini untuk Menenangkan Diri

Aksi ini diberi nama “Hostum”, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Menurut Said, demonstrasi akan berlangsung secara damai dan bertujuan menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah.

Aksi serempak ini kami namakan adalah Hostum. Ini aksi damai menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Adapun enam tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah:

  1. Penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap kebijakan upah murah
  2. Penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pembentukan satuan tugas khusus PHK
  3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7.500.000 per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah
  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa mengadopsi skema Omnibus Law
  5. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi
  6. Revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem pemilu untuk tahun 2029
Baca Juga :  Ratusan Ribu Buruh Padati Monas Rayakan May Day 2025, Suarakan Tuntutan Keadilan Sosial

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi buruh untuk menyuarakan hak-hak mereka secara kolektif di seluruh penjuru negeri.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com