
NARASITODAY.COM – Rumah tangga pesepakbola Pratama Arhan dan publik figur Azizah Salsha resmi berakhir melalui putusan cerai verstek yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 25 Agustus 2025. Proses perceraian berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak, dan hanya diwakili oleh kuasa hukum Arhan yang hadir di persidangan.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai talak telah didaftarkan oleh pihak Arhan sejak 1 Agustus. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, dan putusan cerai dijatuhkan secara verstek lantaran Azizah tidak hadir dalam persidangan.
“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” ujar Sholahudin.
Meski putusan cerai telah dijatuhkan, status hukum perceraian keduanya baru akan sah setelah sidang ikrar talak dilaksanakan dan tidak ada perlawanan dari pihak Azizah.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha menikah pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo. Pernikahan mereka sempat mengejutkan publik karena hubungan keduanya jarang tersorot media. Acara digelar secara sederhana dan hanya dihadiri keluarga serta kerabat dekat, namun sejumlah tokoh penting turut hadir sebagai saksi dan perwakilan keluarga.
Di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Ketua DPR RI Dasco sebagai saksi, Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali sebagai juru bicara keluarga pria, serta Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebagai juru bicara keluarga wanita. Turut hadir pula Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi, pelatih Timnas Indra Sjafri, serta sejumlah anggota DPR dan tokoh partai lainnya.
Momen pernikahan mereka sempat menjadi sorotan publik, termasuk saat Arhan melakukan selebrasi di lapangan sepak bola dengan menunjukkan kaus bertuliskan nama Azizah Salsha dan tanggal pernikahan mereka, usai mencetak gol ke gawang Turkmenistan dalam ajang kualifikasi Piala Asia U23.
Kini, kisah rumah tangga pasangan muda tersebut berakhir di meja pengadilan, menunggu tahapan akhir berupa ikrar talak untuk memperoleh kekuatan hukum tetap.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













