NARASITODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyampaian pendapat oleh peserta didik. Surat edaran ini bertujuan untuk menanamkan nilai karakter positif dalam diri siswa sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Suharti pada 29 Agustus 2025, Kemendikdasmen menegaskan pentingnya pendidikan karakter sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” bunyi imbauan dalam surat tersebut.
Kemendikdasmen menekankan bahwa partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan melalui pendekatan pendidikan dan dialog yang aman, demi menjamin hak anak tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
“Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya,” lanjut isi surat edaran.
Kementerian juga menilai bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam fase perkembangan, sehingga perlu bimbingan dan pengawasan dalam menyalurkan pendapat sesuai dengan peraturan dan nilai karakter.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan terhadap siswa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, serta orang tua atau wali.
“Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan,” tulis Kemendikdasmen.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mengimbau kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah strategis dalam melindungi siswa. Langkah tersebut mencakup kebijakan teknis, instruksi, dan pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Kemendikdasmen juga meminta agar pembinaan dan pendampingan terhadap siswa dilakukan secara berkelanjutan, serta mendorong pendidik untuk membimbing siswa menyampaikan pendapat dengan sikap santun, etis, dan menghargai perbedaan.
Selain itu, satuan pendidikan diminta menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, dan kegiatan ekstrakurikuler. Orang tua atau wali juga diharapkan berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyampaikan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














