NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menerapkan sistem satu harga untuk LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini dirancang seiring dengan pengetatan mekanisme pembelian LPG bersubsidi menggunakan data KTP terdaftar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem energi yang berkeadilan, memperbaiki tata kelola distribusi, serta menjamin ketersediaan LPG bagi kelompok sasaran seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.
Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan subsidi LPG 3 kg tersalurkan secara tepat. Pemerintah telah mulai menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg berbasis data KTP sejak pertengahan 2024.
Dengan proses pendataan yang masih berlangsung hingga akhir 2025, masyarakat yang ingin membeli LPG bersubsidi pada 2026 diwajibkan sudah terdaftar dalam sistem tersebut.
Harga LPG Saat Ini
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia per 1 September 2025, harga LPG 3 kg di pangkalan resmi wilayah Tangerang Selatan masih mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 19.000 per tabung.
“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” kata penjaga di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan.
Sementara itu, di tingkat pengecer seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.
“(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.
Harga LPG Non Subsidi
Untuk LPG non subsidi, harga di pasaran belum mengalami perubahan per 1 September 2025. Di wilayah Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp 110.000 dan LPG 12 kg Rp 210.000 per tabung di tingkat pengecer.
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi dari agen Pertamina, yang menetapkan tarif berdasarkan wilayah dan radius distribusi dari Filling Plant. Berikut beberapa contoh harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi (termasuk PPN):
| Wilayah | LPG 5,5 kg | LPG 12 kg |
| Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah | Rp 90.000 | Rp 192.000 |
| Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan | Rp 94.000 | Rp 194.000 |
| Kalimantan Timur, Sulawesi Utara | Rp 97.000 | Rp 202.000 |
| Kalimantan Utara | Rp 107.000 | Rp 229.000 |
| Maluku, Papua | Rp 117.000 | Rp 249.000 |
Harga tersebut berlaku sejak 22 November 2023 dan dapat bertambah sesuai biaya angkut di luar radius 60 km dari lokasi pengisian.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














