Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026, Subsidi Diharapkan Lebih Tepat Sasaran

0
LPG 3 kg
Ilustrasi Tabung gas LPG 3 kg warna hijau.(Foto : Istock)

NARASITODAY.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menerapkan sistem satu harga untuk LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini dirancang seiring dengan pengetatan mekanisme pembelian LPG bersubsidi menggunakan data KTP terdaftar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem energi yang berkeadilan, memperbaiki tata kelola distribusi, serta menjamin ketersediaan LPG bagi kelompok sasaran seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil.

Baca Juga :  RK Disebut di Balik Layar Dugaan Korupsi BJB, KPK Siapkan Pemanggilan Saksi

Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan subsidi LPG 3 kg tersalurkan secara tepat. Pemerintah telah mulai menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg berbasis data KTP sejak pertengahan 2024.

Dengan proses pendataan yang masih berlangsung hingga akhir 2025, masyarakat yang ingin membeli LPG bersubsidi pada 2026 diwajibkan sudah terdaftar dalam sistem tersebut.

Harga LPG Saat Ini

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia per 1 September 2025, harga LPG 3 kg di pangkalan resmi wilayah Tangerang Selatan masih mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 19.000 per tabung.

Baca Juga :  Tertarik Mendaki Carstensz? Inilah 5 Hal yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Memulai Petualangan

“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” kata penjaga di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan.

Sementara itu, di tingkat pengecer seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.

“(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.

Harga LPG Non Subsidi

Untuk LPG non subsidi, harga di pasaran belum mengalami perubahan per 1 September 2025. Di wilayah Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp 110.000 dan LPG 12 kg Rp 210.000 per tabung di tingkat pengecer.

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi dari agen Pertamina, yang menetapkan tarif berdasarkan wilayah dan radius distribusi dari Filling Plant. Berikut beberapa contoh harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi (termasuk PPN):

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Ekonomi, Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap Sesuai Regulasi
Wilayah LPG 5,5 kg LPG 12 kg
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah Rp 90.000 Rp 192.000
Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan Rp 94.000 Rp 194.000
Kalimantan Timur, Sulawesi Utara Rp 97.000 Rp 202.000
Kalimantan Utara Rp 107.000 Rp 229.000
Maluku, Papua Rp 117.000 Rp 249.000

Harga tersebut berlaku sejak 22 November 2023 dan dapat bertambah sesuai biaya angkut di luar radius 60 km dari lokasi pengisian.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com