NARASITODAY.COM, CIANJUR – Warga Kabupaten Cianjur, khususnya di wilayah layanan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mande, mengeluhkan pemadaman listrik berulang tanpa pemberitahuan resmi.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan kerugian.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan warga, dalam periode 27 Juli hingga 2 September 2025 tercatat sedikitnya 17 kali pemadaman dengan durasi dan waktu bervariasi. Pemadaman terjadi pada:
Minggu, 27 Juli 2025 pukul 16.00 & 20.42
Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.09
Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.32
Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 20.40
Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 16.53
Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 08.18
Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 01.37 & 05.47
Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 12.30
Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 12.07
Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 09.00
Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 14.00 & 17.30
Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 17.52
Senin, 1 September 2025 pukul 07.15 & 16.30 (1–3 detik)
Selasa, 2 September 2025 pukul 06.52 (1–3 detik)
Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku operasional mereka terganggu, sementara warga khawatir perangkat elektronik rusak akibat pemadaman mendadak.
“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan, tiba-tiba listrik mati. Kejadiannya bukan cuma sekali, tapi sudah belasan kali. Sangat merepotkan,” ujar Rina, warga Desa Sukaluyu, Selasa (2/9/2025).
Warga kini tengah mengoordinasikan diri untuk mendokumentasikan setiap kejadian dan menyiapkan pengaduan resmi ke PLN serta laporan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka menuntut transparansi penyebab gangguan, kompensasi kerugian, serta perbaikan sistem komunikasi.
Praktisi hukum menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan informasi yang benar dalam penggunaan barang dan/atau jasa.
Hingga berita ini diturunkan, PLN ULP Mande belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun penanganan atas frekuensi pemadaman tersebut.***
Editor : Andreas














