NARASITODAY.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menambahkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai bagian dari delapan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP, yang dirilis pada Senin (15/9/2025).
Delapan program tersebut tetap mengacu pada struktur sebelumnya dalam Perpres 109 Tahun 2024, namun mengalami penyesuaian pada isi dan penekanan kebijakan.
Program pertama adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), diikuti oleh layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten. Program ketiga berfokus pada peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui penguatan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan pembangunan sekolah unggul dan renovasi fasilitas pendidikan, serta memperluas cakupan kartu kesejahteraan sosial. Program keenam mencakup kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Program ketujuh melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), dan penyediaan rumah layak huni. Sementara itu, program kedelapan yang baru ditambahkan adalah pendirian BPN, dengan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%. Sebelumnya, kebijakan ini hanya disebut sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Perpres tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














