NARASITODAY.COM, JAKARTA – Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025.
Dari jumlah itu, 295 di antaranya merupakan anak-anak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan hanya terhadap pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.
“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).
Penindakan dilakukan di 15 polda dan satu direktorat Bareskrim.
Rinciannya, Polda Jatim menangani 326 tersangka, Polda Metro Jaya 232 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, dan Polda Sulsel 57 tersangka.
Kasus menonjol antara lain penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya, serta pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang disita berupa bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Keterlibatan anak-anak menjadi perhatian tersendiri. Dari 295 anak, sebanyak 68 menjalani diversi, 56 tahap II, 6 sudah P21, dan 190 masih dalam proses penyidikan.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengingatkan pentingnya menjaga hak pendidikan anak meski berhadapan dengan hukum.
“Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial,” ujarnya.
Anggota Kompolnas Ida Oetari menyebut pengawasan proses hukum terhadap anak tetap dilakukan agar sesuai prinsip perlindungan anak.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan penyidik masih menelusuri adanya aktor intelektual dan aliran dana, dengan koordinasi bersama PPATK.
Dari 959 tersangka, 583 ditahan, sisanya ditangani melalui diversi maupun restorative justice.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri tetap mendukung kebebasan berpendapat sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan tertib. Namun kebebasan itu jangan disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” ujarnya.***
Editor : Andreas













