BKN Perkuat Sanksi Pemberhentian dalam 19 Kasus Disiplin ASN, Satu Kasus Diperberat

0
BKN
Ilustrasi Pegawai Negri Sipil. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) selama September 2025, memutuskan untuk memperkuat sanksi pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Kepala BKN, Zudan, dalam siaran pers pada Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  KANNI Kabupaten Bogor Minta Lurah Rangkap Jabatan Di Tindak Tegas

Keputusan tersebut diambil melalui proses musyawarah dan analisis menyeluruh oleh seluruh peserta sidang, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari tahap pra-sidang. Sebelumnya, pada bulan Agustus, BKN juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 17 ASN.

Jenis pelanggaran yang menjadi objek banding mencakup berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan hingga tindak pidana korupsi.

Sanksi yang ditinjau dalam sidang meliputi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Turut Melakukan Deklarasi Tolak Judi Online dan Pinjol Ilegal, Serta Komitmen Netralitas ASN

Zudan menegaskan bahwa seluruh keputusan sidang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” jelasnya.

Dari 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang, dua di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena berkas pengajuan yang belum lengkap dan masih memerlukan keterangan tambahan dari instansi asal.

Baca Juga :  ASN Kabupaten Bogor Tingkatkan Kesadaran Energi Lewat Gerakan Bersepeda dan Carpooling

Dalam menetapkan keputusan, BPASN berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BPASN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan disiplin ASN sesuai dengan Pasal 16 peraturan tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com