NARASITODAY.COM, BOGOR- Warga Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mulai gerah karena Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tak kunjung dibahas. Mereka bahkan siap melayangkan surat langsung ke Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Seperti diketahui, posisi kepala desa kosong setelah kades sebelumnya meninggal dunia. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, seharusnya ada PAW untuk mengisi jabatan tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Ali Taufan Vinaya (ATV), menilai proses ini terlalu lama dan membuat warga kecewa.
“Saya menanyakan kepada Ketua BPD kapan Musdes (Musyawarah Desa) soal PAW dilaksanakan, tapi jawabannya kurang memuaskan. Akhirnya saya interupsi keluar,” kata ATV, Selasa (30/9/25).
Menurutnya, PAW bukan sekadar keinginan masyarakat, tapi amanat aturan.
Dalam pasal 134 Perbup tersebut dijelaskan bahwa jika kades berhenti lebih dari satu tahun karena meninggal dunia, maka camat atas nama bupati wajib menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga terpilih kades baru melalui musyawarah.
ATV menegaskan, pelaksana harian (PH) saat ini punya keterbatasan wewenang. Contohnya, PH tidak bisa mengesahkan RKPDes tahun anggaran 2026.
Hal ini dinilai makin memperjelas bahwa desa butuh Pj definitif sesegera mungkin.
“Jadi jelas, Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat, tapi karena aturan,” tegasnya.
Karena itu, ia bersama warga akan segera mengirim surat ke Bupati, Sekda, Dinas DPMD, hingga DPRD Kabupaten Bogor, agar BPD segera menjadwalkan Musdesus untuk membahas PAW.
“Kalau emang soal keinginan masyarakat, jujur saya pribadi dan warga lebih milih pak sekdes jadi Pj daripada yang sekarang,” tutupnya.***
Editor : Andreas














