Hakim Tegaskan Vonis P Diddy Berdasarkan Besarnya Sumber Daya yang Dimiliki

0
P Diddy
Rapper dan pengusaha musik Sean “P Diddy”

NARASITODAY.COM – Rapper dan pengusaha musik Sean “P Diddy” Combs resmi dijatuhi hukuman oleh pengadilan setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi prostitusi.

Dalam sidang yang digelar Jumat dini hari (4/10/2025), Hakim Arun Subramanian menjatuhkan vonis 50 bulan penjara setara lebih dari empat tahun serta denda maksimum sebesar USD 500.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar, seperti dilaporkan CNN, Sabtu (4/10/2025).

Hakim Subramanian menyebut bahwa hukuman tersebut melampaui pedoman standar, namun ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan “betapa besar sumber daya yang dimiliki Combs hingga bisa melakukan kejahatannya.”

Baca Juga :  Hukuman untuk Ilmu Pengetahuan: 5 Ilmuwan Renaisans yang Diburu dan Dihukum

Momen paling emosional dalam persidangan terjadi saat Subramanian menyampaikan pernyataan langsung kepada para korban, termasuk Cassie Ventura dan seorang perempuan lain yang dikenal sebagai Jane. “Saya ingin mengatakan terlebih dahulu, kami mendengarkan kalian,” ucap Subramanian.

“Kepada Nona Ventura, Jane, dan korban lain di sini yang maju, saya hanya bisa mengatakan, keluarga Anda bangga pada Anda dan anak-anak Anda, ketika mereka cukup dewasa akan bangga pada Anda, dan saya bangga pada Anda karena telah mengatakan kepada dunia apa yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Iran Eksekusi Tiga Terpidana Terkait Kerusuhan Januari

“Anda berbicara kepada jutaan wanita di luar sana yang telah menjadi korban tetapi merasa tidak terlihat dan tidak berdaya, dan harus menderita dalam diam. Anda memberi tahu para wanita itu dan dunia bahwa kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus tersembunyi selamanya,” tambah Subramanian.

Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, saat P Diddy ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn. Sejak saat itu, seluruh permohonan pembebasan dengan jaminan ditolak. Hakim menyatakan bahwa Combs “gagal memenuhi beban pembuktiannya untuk menunjukkan hak pembebasan.”

Baca Juga :  Tragis! Korban Bullying di Tangerang Selatan Meninggal, Komisi VIII DPR RI Minta Hukuman Berat Pelaku

Meski menghadapi berbagai tuduhan berat, termasuk pemerkosaan, pelecehan, dan perdagangan seks, P Diddy lolos dari dua dakwaan paling serius: pemerasan dan perdagangan manusia, yang berpotensi membuatnya dihukum seumur hidup. Namun, juri tetap menyatakan dirinya bersalah atas dua dakwaan terkait pengaturan perjalanan antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi.

Dalam dakwaan tersebut, Combs disebut mengorganisasi pesta seks dan narkoba bertajuk “Freak Offs,” termasuk menghadirkan gigolo untuk berhubungan seksual dengan para kekasihnya, sementara ia merekam dan menyaksikan.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com