Pemerintah Amankan 110 WNI dari Jaringan Penipuan Daring di Kamboja

0
Pemerintah
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto : ambisius.com

NARASITODAY.COM, PHNOM PENH Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah aktif dalam menangani kasus penipuan daring yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.

Sebanyak 110 WNI berhasil diamankan dari jaringan online scam dan saat ini berada di fasilitas Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses identifikasi dan persiapan pemulangan ke Indonesia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyatakan bahwa proses evakuasi dilakukan menyusul insiden kericuhan yang terjadi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, pada 17 Oktober 2025.

Baca Juga :  AHY Pantau Cuaca Ekstrem, Keselamatan Transportasi Jadi Perhatian Utama

“Sejak menerima laporan kericuhan, KBRI terus berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja dan pihak berwenang setempat untuk memastikan keselamatan seluruh WNI,” ujar perwakilan KBRI dalam pernyataan resmi, Rabu (22/10/2025).

Dari total WNI yang diamankan, sebanyak 67 orang dijadwalkan kembali ke Tanah Air antara tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025. KBRI memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan pendampingan penuh selama proses administrasi dan pemulangan berlangsung.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa 97 WNI terlibat langsung dalam kerusuhan tersebut. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dari jumlah tersebut, 86 orang ditahan di kantor polisi Kota Chrey Thum, sementara 11 lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :  Menuju PPPK Definitif, Pemkab Bogor Lantik Ribuan Pegawai Paruh Waktu Tahun 2025

Judha menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, meskipun empat WNI ditahan oleh aparat Kamboja karena diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI. “Teman-teman KBRI juga sudah mengunjungi yang dirawat di rumah sakit. Tidak ada kondisi yang mengancam nyawa,” tambahnya.

Baca Juga :  Kesadaran akan Pencegahan Kesehatan Meningkat, Industri dan Pemerintah Fokuskan Strategi Baru

Lebih jauh, Judha menyoroti bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren meningkatnya keterlibatan WNI dalam jaringan penipuan daring lintas negara. Sejak 2020, tercatat lebih dari 10.000 WNI terlibat dalam kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan Afrika Selatan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara sisanya diduga secara sukarela bekerja sebagai pelaku penipuan daring. Sebagian besar dari mereka berangkat tanpa kontrak kerja dan hanya menggunakan visa turis.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com