Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ajak Ponpes Terlibat Aktif Lengkapi Dokumen Legalitas

0
Kabupaten Bogor
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir. Foto : klikinfo.id

NARASITODAY.COM, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan desakan keras kepada para pengurus dan pemilik pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut. Desakan ini terkait keharusan untuk segera melengkapi dokumen legalitas bangunan mereka, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan risiko terjadinya musibah runtuhnya bangunan, yang seringkali disebabkan oleh konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan dan struktur.

“Saat ini kami sedang meninjau dan mendata legalitas dan perizinan terutama masalah konstruksi dan struktur bangunan dari pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemulung Rongsokan Temukan Granat Nanas Masih Aktif Disaluran Irigasi

Ia menambahkan bahwa proses pendataan dokumen yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang menekankan pentingnya penataan ulang dan pendataan menyeluruh terhadap ponpes di Indonesia.

“Hal ini berkaca pada kasus robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menimbulkan puluhan korban jiwa beberapa waktu lalu,” katanya.

Achmad secara spesifik juga menyoroti kasus Pondok Pesantren Modern Kampung Maghfirah di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin. Data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) menunjukkan bahwa bangunan-bangunan di kawasan lereng Gunung Pangrango itu belum memiliki dokumen PBG.

“Seharusnya UPT Penataan Bangunan sebagai kepanjangan tangan DPKPP pro aktif untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan. Kita akan panggil DPKPP, DPMPTS dan pemilik ponpes untuk mengecek terkait dokumen perizinannya,” katanya.

Baca Juga :  Vidi Aldiano Terus Berjuang, Akan Hentikan Kemoterapi Setelah Lima Tahun Menghadapi Kanker

Berdasarkan data yang dimiliki DPKPP, sebanyak 1.460 bangunan ponpes di Kabupaten Bogor tercatat berdiri tanpa izin resmi dan tidak memiliki dokumen legalitas.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja UPT 1 dan berkoordinasi dengan camat serta lurah mengingat lokasi ponpes yang sangat tersebar.

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan, dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Pimpin Upacara Harhubnas ke-53 Kabupaten Bogor, Momentum Perkuat Konektivitas Wilayah

Yusuf memaparkan bahwa setelah mendapatkan data awal pondok pesantren melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, tim UPT yang wilayah kerjanya mencakup 13 kecamatan ini langsung turun ke lapangan.

“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” jelasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa kelengkapan perizinan tidak hanya penting untuk keamanan, tetapi juga menjamin nilai aset pesantren. Yusuf memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan bantuan bagi ponpes yang belum memiliki legalitas bangunan, sebagai langkah antisipatif menyusul insiden yang terjadi di berbagai daerah.***

Editor : Alysa