NARASITODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengungkapkan adanya temuan aktivitas tambang ilegal di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Deputi IKN, terdeteksi adanya “bukaan-bukaan baru” yang diduga kuat berkaitan dengan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Di sekitar IKN juga laporan dari Deputi IKN, ada bukaan bukaan baru, itu juga respon. Tim kita sedang di sana,” kata Jeffri saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (11/11/2025).
Selain temuan di sekitar IKN, Jeffri juga membeberkan adanya temuan aktivitas ilegal berskala besar di Kalimantan Timur, dengan volume batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ton.
Menanggapi hal ini, tim dari Ditjen Gakkum telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan bersama dengan Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Kerusakan Hutan (Satgas PKH).
“Kita siapkan tim sudah ke sana juga untuk mendampingi Satgas PKH, untuk melihat kemungkinan-kemungkinan mengenai penindakan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, menilai bahwa Perhapi sudah lama aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih tegas memberantas praktik yang merugikan negara.
Hal ini didasarkan pada banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.
“Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum,” kata Widhy.
Meskipun demikian, Widhy tetap memberikan apresiasi atas langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat. Ia mencontohkan operasi terbaru yang dilakukan Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang juga merupakan bagian dari kawasan pengembangan IKN.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














