
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) direncanakan menggelar aksi demonstrasi besar di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada hari Selasa (18/11/2025).
Aksi massa ini dipicu oleh dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pengurus serikat pekerja PT Yamaha Music Manufacturing Asia, yang kini kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi MA.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebutkan bahwa jumlah massa yang akan hadir diperkirakan mencapai seribuan orang. “Sekitar seribu orang langsung di MA,” kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (17/11/2025).
Isu PHK Sepihak dan Tuntutan Revisi UU Ketenagakerjaan
Aksi ini tidak hanya berfokus pada persoalan PHK di satu perusahaan saja, melainkan menjadi momentum bagi buruh untuk mendorong reformasi yang lebih luas dalam aturan ketenagakerjaan.
Para buruh menyoroti kasus PHK sepihak yang dianggap kerap berulang dan membutuhkan perhatian serius dari pembuat kebijakan untuk memastikan aturan PHK menjadi lebih ketat dan tidak semena-mena.
Dalam aksi yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, para buruh membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Ada tiga tuntutan yaitu MA tidak memutuskan PHK, MA tidak ada intervensi Pejabat ataupun Penguasa serta MA menguatkan putusan PHI,” kata Said Iqbal, merujuk pada harapan agar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebelumnya yang pro-pekerja dapat dikuatkan oleh MA.
KSPI dan FSPMI berharap kehadiran ribuan pekerja dapat memberikan tekanan moral dan politik agar Mahkamah Agung mengambil keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan perlindungan hukum bagi pekerja. Kasus ini dilihat sebagai ujian bagi MA dalam menegakkan keadilan bagi buruh di tengah maraknya kasus PHK sepihak.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













