Australia Terapkan Batasan Usia Medsos 10 Desember, Jutaan Akun Remaja Terancam Diblokir

0
Australia
Ilustrasi sosial media.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, CANBERRAPemerintah Australia bersiap menerapkan undang-undang baru yang membatasi usia pengguna media sosial, efektif mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini mewajibkan platform media sosial untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” guna memblokir pengguna di bawah umur. Penerapan aturan ini diperkirakan akan memblokir lebih dari satu juta akun remaja Australia dalam beberapa hari mendatang.

Sebelum pemblokiran dimulai, platform menawarkan opsi kepada remaja yang terdampak untuk mengunduh data, membekukan profil, atau kehilangan akses sepenuhnya.

Respons Cepat terhadap Perubahan Aturan

Banyak pihak memperkirakan masyarakat akan segera beradaptasi dengan perubahan besar ini. Julie Dawson, Kepala Kebijakan terkait, menyampaikan optimisme bahwa transisi akan berlangsung cepat.

Baca Juga :  Australia Berduka atas Insiden Penembakan di Pantai Bondi, Perdana Menteri Sampaikan Rasa Duka

“Akan ada waktu maksimal dua hingga tiga minggu bagi orang-orang untuk beradaptasi dengan sesuatu yang mereka lakukan sehari-hari, dan setelah itu, itu akan menjadi berita lama,” ujar Dawson.

Undang-undang baru ini merupakan puncak dari upaya pemerintah Australia untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia daring, sebuah isu yang mendapat sorotan tajam setelah dokumen internal Meta yang bocor pada tahun 2021 menunjukkan kesadaran platform akan dampak negatif media sosial terhadap remaja.

Baca Juga :  Harga LPG Subsidi di Pasaran: Kenyataan Berbeda dari Pernyataan Sri Mulyani

TikTok, yang mengklaim memiliki 200.000 pengguna berusia 13-15 tahun di Australia, telah memberi tahu parlemen bahwa mereka sedang merancang tombol khusus untuk melaporkan dugaan pengguna di bawah umur.

Australia sebagai Role Model Global

Langkah Australia ini memiliki implikasi internasional, berpotensi membentuk upaya global untuk membatasi paparan teknologi pada anak dan remaja, mengingat banyak negara menghadapi masalah serupa.

Denmark misalnya, telah menyatakan akan melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, sementara Prancis dan Florida menghadapi keluhan terkait isu kebebasan berbicara dan kepraktisan.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Polri Sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru, Bukan Monopoli Kekuasaan

Stephen Wilson, Komisioner Keamanan Elektronik (eSafety Commissioner), menekankan pentingnya peran Australia dalam mengatasi tantangan regulasi digital ini.

“Seluruh dunia sedang melirik Australia sebagai senjata baru untuk mengatasi masalah yang tampaknya dihadapi beberapa platform digital,” kata Wilson.

Pendiri konsultan verifikasi identitas Lockstep tersebut menambahkan, langkah-langkah yang diterapkan platform juga harus mencakup pendeteksian kunjungan melalui jaringan pribadi virtual (VPN), yang sering digunakan untuk menyamarkan lokasi perangkat.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com