NARASITODAY.COM, OSLO – Kebijakan pajak kekayaan Norwegia, yang telah diterapkan sejak tahun 1892, kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya minat negara-negara Eropa untuk mempertimbangkan model serupa. Model Norwegia dikenal karena dirancang untuk menjaga progresivitas sistem pajak, meskipun memicu eksodus ratusan jutawan ke luar negeri.
Saat ini, warga Norwegia dengan kekayaan antara 1,76 juta hingga 20,7 juta kroner (sekitar Rp2,8 miliar hingga Rp33 miliar) dikenai pajak sebesar 1%, dan 1,1% untuk nilai kekayaan di atas ambang batas tersebut. Pada tahun 2023, sebanyak 671.639 orang, atau sekitar 12% dari populasi, tercatat membayar pajak ini.
Pemerintah Norwegia berpendapat bahwa pajak ini esensial untuk menjaga progresivitas sistem pajak, terutama mengingat negara tersebut membatasi penggunaan dana kekayaan minyak hanya sebesar 3% per tahun.
“Pajak kekayaan membuat sistem pajak jauh lebih progresif dibanding hanya mengandalkan pajak penghasilan,” kata Wakil Menteri Keuangan Ellen Reitan, seperti dikutip Reuters, Selasa (25/11/2025).
Untuk memitigasi penghindaran pajak oleh emigran, pemerintah menerapkan pajak keluar sebesar 37,8% atas keuntungan modal yang belum direalisasi. Penutupan celah penundaan pembayaran pajak pada tahun 2024 semakin mendorong peningkatan eksodus orang kaya.
Think-tank Civita mencatat 261 orang kaya pindah pada tahun 2022 dan 254 orang pada tahun 2023 jumlah yang lebih dari dua kali rata-rata historis. Norwegia diperkirakan kembali kehilangan sekitar 150 jutawan tahun ini, angka yang signifikan untuk populasi 5,6 juta jiwa.
Meskipun terjadi arus keluar orang kaya, pendapatan dari pajak kekayaan justru meningkat dan kini mencapai 0,6% dari PDB negara.
Sebuah penelitian dari Universitas Sains dan Teknologi Norwegia (NTNU) menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak secara langsung menghambat pertumbuhan ekonomi secara luas.
“Temuan ini menunjukkan pajak kekayaan tidak secara langsung menghambat investasi atau lapangan kerja,” ujar Profesor Roberto Iacono dari NTNU.
Namun, kritik dari kalangan pengusaha tetap keras. Para kritikus berpendapat kebijakan ini menggerus daya saing.
“Sistem pajak kekayaan mempersulit perusahaan Norwegia bersaing secara global,” kata pengusaha Knut-Erik Karlsen, yang telah hijrah ke Swiss.
Kekhawatiran juga datang dari pendiri startup yang merasa tertekan karena harus membayar pajak kekayaan sebelum perusahaan mereka menghasilkan keuntungan. Pengusaha teknologi sukses, Are Traasdahl, bahkan menyatakan mustahil membangun bisnis seperti di AS jika ia tetap berada di Norwegia. Sementara itu, pewaris keluarga bisnis seperti Laurence Odfjell memilih bermukim di Singapura untuk menghindari kehilangan kendali atas perusahaan akibat tekanan modal.
Model Norwegia, meski menarik perhatian, belum sepenuhnya ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya. Prancis telah membatalkan pajak kekayaan 2% untuk kekayaan di atas €100 juta, Inggris menolak pajak kekayaan formal, dan Italia memilih memperketat pajak hanya bagi warga asing kaya.
Meski demikian, berkat sistem sosial yang kuat dan kekayaan minyak yang melimpah, Norwegia dinilai mampu menahan dampak negatif dari eksodus jutawan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














