Drama Hukum Muncul, Kuasa Wajib Pajak Bawa Kasus Larangan Rekam Pertemuan Fiskus ke MK

0
wajib pajak
kantor Mahkamah Konstitusi. Foto : kompas.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia bernama Fungsiawan, yang berprofesi sebagai kuasa wajib pajak, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil yang terdaftar dengan nomor 211/PUU-XXIII/2025 ini secara khusus menggugat tafsiran Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU KUP yang selama ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melarang Wajib Pajak dan/atau Kuasanya melakukan perekaman audio visual selama pertemuan resmi dengan petugas pajak (fiskus).

Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah menimbulkan multitafsir, yang berujung pada larangan merekam. Ia menegaskan bahwa bunyi norma UU KUP tidak pernah melarang Wajib Pajak untuk merekam, melainkan hanya melarang fiskus membocorkan rahasia Wajib Pajak.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar: Hadiah Lebaran atau Ketimpangan?

Dalam permohonannya, Fungsiawan menjelaskan:

“Bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU KUP pada hakikatnya mengatur larangan bagi Fiskus dan tenaga ahli yang ditunjuk untuk membocorkan rahasia Wajib Pajak, bukan melarang Wajib Pajak atau Kuasanya melakukan perekaman audio visual. Dengan demikian, larangan merekam yang didalilkan DJP tidak bersumber dari bunyi norma UU KUP, melainkan merupakan penafsiran yang diperluas (over-extended interpretation) terhadap norma Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tersebut,” dikutip dari permohonan Fungsiawan, Selasa (11/11/2025).

Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU KUP yang diuji tersebut secara eksplisit berbunyi bahwa pejabat dan tenaga ahli pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak.

Baca Juga :  Daun Salam,Tanaman Rempah yang Familiar di Dapur Indonesia dengan Manfaat Luas dalam Kesehatan

Fungsiawan mengaku melakukan perekaman audio visual pada setiap pertemuan sebagai landasan transparansi dan integritas. Namun, ketika ia meminta dasar hukum larangan merekam melalui PPID, tanggapan yang diterima menyebutkan bahwa dasar larangan tersebut adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP serta rujukan lain seperti UU Perlindungan Data Pribadi.

Pemohon menilai tafsir DJP keliru dan berlebihan karena DJP sendiri secara internal mewajibkan perekaman audio visual untuk kegiatan tertentu, seperti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak (PAHP), yang dalam praktiknya sering tidak dilaksanakan oleh fiskus.

Berdasarkan kasus konkret ini, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai melarang Wajib Pajak dan atau Kuasa Wajib Pajak melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan Fiskus.

Baca Juga :  Jangan Asal Beli, Begini Cara Membedakan Rokok Legal dan Ilegal

Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, telah menyidangkan perkara ini. Hakim Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon agar dapat menguraikan argumentasi yang jelas antara pertentangan norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 untuk membuktikan kerugian konstitusional yang dialami.

“Sehingga untuk mengatakan bahwa saya mengalami kerugian yang aktual kan itu karena Pemohon mengalami sendiri akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan ini,” Kata Guntur.

Pemohon diberikan waktu 14 hari, paling lambat Senin, 24 November 2025 pukul 12.00 WIB, untuk memperbaiki permohonannya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com