Kepercayaan Dijgal! Sopir Bobol Rekening Majikan Rp 430 Juta Lewat PIN Tertulis

0
sopir
Ilustrasi tangan diborgol.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, DEPOK – Kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Beji setelah menangkap dua pelaku berinisial IP dan M. Keduanya merupakan sopir yang nekat mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya dan menggasak uang tunai sebesar Rp 430 juta.

Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di Perumahan Depok Mulya I, Beji, Depok, pada Jumat (5/9/2025). Korban, yang berinisial EN, awalnya menyadari kartu ATM-nya hilang, tanpa menduga pelaku pencuriannya adalah orang terdekatnya.

Kapolsek Beji Kompol Josman menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengetahui PIN ATM.

Baca Juga :  Kacau!!, Tumpukan Sampah Tak bertuan Berserakan di Dekat TPAS Galuga

“Kemudian (ATM) digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban. Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah majikan dan sopir. Kunci keberhasilan aksi pencurian ini adalah pengetahuan pelaku terhadap kode rahasia PIN korban.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Uji Coba Digitalisasi Bansos Lewat Portal Perlinsos di Bojonggede

Hubungan antara korban dengan tersangka adalah bekerja sebagai driver dari pelapor atau korban. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh pelapor atau korban yang ditulis di secarik kertas,” ucapnya.

Setelah menyadari kerugian besar yang dideritanya yang mencapai Rp 430.000.000 korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430.000.000,” jelas Kompol Josman.

Unit Reskrim Polsek Beji dengan sigap melakukan identifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/11/2025). Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Buat Persahabatanmu Tetap Harmonis dan Awet dengan 5 Kebiasaan Ini

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu bundel bukti transaksi dan lima lembar foto transaksi penarikan. Kedua pelaku, IP dan M, dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara tujuh hingga sembilan tahun.

“Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com