NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN) mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai posisi dan ketersediaan guru Bimbingan dan Konseling (BK) di berbagai jenjang pendidikan.
Menurut ABKIN, layanan BK sering kali hanya diposisikan sebagai “pelengkap” kegiatan pendidikan, padahal kebutuhan pendampingan psikososial, pencegahan masalah, dan perencanaan masa depan di kalangan peserta didik semakin mendesak.
Sorotan utama disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB ABKIN, Fathur Rahman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI. Ia menyinggung fakta rendahnya akses pelayanan konseling di sekolah yang berakar pada masalah ketenagaan.
Berdasarkan data yang diolah dari Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) melalui Dapodik, PB ABKIN memaparkan adanya defisit guru BK yang sangat besar.
“Kalau kita melihat peta jumlah existing guru BK saat ini itu sekitar 67.000 sekian. Sementara kebutuhannya 157.802,” jelas Fathur Rahman, seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Angka kebutuhan tersebut bahkan belum termasuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan guru BK yang berada di bawah Kementerian Agama.
Merujuk pada data Kemendikdasmen, PB ABKIN menegaskan bahwa kekurangan guru BK saat ini mencapai lebih dari 90 ribu. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi beban kerja sesuai Permendikdasmen No 11 Tahun 2025, di mana satu guru BK minimal membimbing lima rombongan belajar per tahun.
“Kalau kita melihat data di Kemendikdasmen ini saja, kekurangan guru BK itu mencapai sekitar 90.700 sekian,” tegasnya.
Dari 67.000 guru BK yang ada saat ini, sebanyak 89% sudah linier dengan bidang keahliannya, namun masih ada sekitar 10% atau 6.800 guru BK yang belum linier.
Selain masalah kuantitas, PB ABKIN juga menyuarakan kekhawatiran terhadap Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan ini dinilai ABKIN melebarkan kualifikasi konselor, memungkinkan guru BK berasal dari lulusan S1 bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan.
Menurut Sekjen PB ABKIN, kualifikasi yang “melebar” ini justru kontradiktif dengan semangat penataan linieritas bidang keahlian dan berpotensi menurunkan mutu layanan.
“Kami juga agak khawatir ini juga tentunya akan berdampak terhadap mutu pelayanan bimbingan dan konseling karena konsepsi yang sifatnya spesifik tentang bimbingan dan konseling kalau diserahkan kepada figur-figur yang tidak berlatar belakang spesifik bimbingan konseling ini justru nanti akan mengaburkan esensi layanan bimbingan dan konseling itu sendiri,” ungkapnya.
PB ABKIN meminta Komisi X DPR RI untuk menjembatani persoalan ini dan mendukung implementasi Permendikbud Nomor 111 tahun 2014. Peraturan lama ini secara spesifik mensyaratkan guru bimbingan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal lulusan S1 bidang bimbingan dan konseling serta memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Fathur Rahman menekankan bahwa guru-guru BK yang ada saat ini sudah dibekali pemahaman komprehensif mulai dari deteksi dini, asesmen masalah, intervensi konseling, hingga merancang program pencegahan dan penguatan karakter, menunjukkan bahwa mereka siap untuk terlibat aktif dalam upaya preventif hingga kuratif.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














