Mbappe Menang Gugatan, PSG Wajib Bayar Rp1,2 Triliun

0
Mbappe. Foto: X cerfiaFR

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kylian Mbappe memenangkan gugatan hukumnya terhadap Paris Saint-Germain (PSG). Melalui putusan Pengadilan Buruh Prancis pada Selasa (16/12/2025), PSG diwajibkan membayar tunggakan sebesar 61 juta euro kepada sang pemain.

Putusan tersebut sekaligus menutup konflik berkepanjangan antara Mbappe dan PSG yang telah berlangsung sejak musim panas 2024. Dalam keputusan itu, PSG harus melunasi sisa gaji Mbappe untuk periode April hingga Juni 2024 serta bonus yang totalnya mencapai sekitar 36,6 juta euro. Jika dikonversi, nilai keseluruhan mencapai hampir Rp1,2 triliun.

Baca Juga :  Ronaldinho Hadir di Iklan Shopee, Selebriti dan Netizen Antusias Mengomentari Kolaborasi Ini

PSG sebelumnya menolak memenuhi pembayaran tersebut dengan alasan Mbappe dianggap melanggar komitmen kepada klub. Sengketa bermula ketika Mbappe pada awal musim 2023/2024 memilih tidak memperpanjang kontraknya, sehingga berhak hengkang ke Real Madrid secara gratis pada bursa transfer musim panas berikutnya.

Klub asal Paris itu mengklaim telah memberikan dua pilihan kepada Mbappe saat itu: memperpanjang kontrak hingga 2025 agar klub bisa memperoleh dana transfer besar, atau pergi tanpa biaya transfer dengan konsekuensi kehilangan bonus dan hak pembayaran tertentu.

Baca Juga :  Tak Ada Ruang bagi Predator, Yenny Wahid Pasang Badan untuk Atlet Panjat Tebing Korban Pelecehan

Namun, kubu Mbappe membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah ada kesepakatan tertulis mengenai penghapusan bonus atau gaji. Perselisihan pun berlanjut ke jalur hukum selama lebih dari satu tahun, dengan kedua belah pihak saling mengajukan tuntutan.

Mbappe bahkan menyatakan PSG masih memiliki tunggakan hingga 263 juta euro, sementara PSG menuntut kompensasi sebesar 440 juta euro dengan dalih bahwa tindakan Mbappe telah merugikan reputasi klub.

Baca Juga :  Liverpool Tak Terkalahkan, Kuasai Puncak Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Kuasa hukum Mbappe menyambut putusan pengadilan tersebut sebagai penegasan atas supremasi hukum.

“Keputusan ini menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dihormati. Ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku di mana pun, termasuk dalam industri sepakbola profesional,” ujar perwakilan Mbappe kepada The Athletic.

Dengan putusan ini, Mbappe dipastikan berhak menerima pembayaran yang telah ditetapkan pengadilan. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : detiksport