Libur Nataru Santai! Pemerintah Perintahkan WFA 29-31 Desember

0
WFA
Ilustrasi perkerja berlalu-lalang. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menjelang pergantian tahun, rutinitas perkantoran di Indonesia bersiap menghadapi wajah baru. Pemerintah secara resmi mengimbau instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini bukan sekadar tren bekerja jarak jauh, melainkan strategi besar untuk mengurai simpul mobilitas masyarakat yang biasanya memuncak di akhir tahun. Langkah ini bermula dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru 2026 Diprediksi Jadi Musim Hujan Terbesar, BMKG Ingatkan Waspada

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa payung hukum untuk imbauan ini sedang dirampungkan agar sektor dunia usaha memiliki panduan yang jelas.

“Sedang kita siapkan surat edaran. WFA ketentuannya dilakukan 29-31 Desember (2025). Tentu memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” tegas Yassierli saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).

Meski fleksibilitas menjadi tema utama, pemerintah menyadari ada roda ekonomi yang tidak boleh berhenti berputar. Bagi para pekerja di sektor yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi pelayanan publik, kehadiran fisik tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :  Temukan Kedamaian Bersama Kucing di 5 Pulau Jepang yang Memikat Hati

Yassierli menekankan bahwa sektor-sektor esensial tidak termasuk dalam imbauan WFA ini demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang berlibur.

“Pelaksanaan WFA tentu dapat kecualikan di sektor tertentu terkait pelayanan masyarakat, seperti kesehatan, hotel, hospitality, FnB, sektor esensial lainnya, sektor kelangsungan industri, pabrik dan lainnya,” jelas Yassierli.

Sentuhan kebijakan ini juga menyasar perlindungan kesejahteraan pekerja. Pemerintah memberikan lampu kuning bagi perusahaan agar tidak memanfaatkan momentum WFA ini untuk mengurangi hak-hak normatif karyawan. Bekerja dari mana saja tetap dihitung sebagai hari kerja penuh, bukan cuti.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Raya Kapten Dasuki Bakri di Cibungbulang Bogor Resahkan Warga

“Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan,” papar Yassierli dengan lugas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pekerja tetap bisa produktif sembari mengelola rencana perjalanan mereka dengan lebih fleksibel, tanpa harus terjebak dalam kemacetan parah yang kerap mewarnai akhir tahun di jalur-jalur utama Indonesia.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com