Media Sosial Berlabel Peringatan! New York Fokus Lindungi Remaja dari Bahaya Algoritma dan Kecanduan Digital

0
media sosial
Ilustrasi anak gadis yang sedang bermain smartphone. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, ALBANY – Era “gulir tanpa batas” yang menyihir jutaan jemari remaja kini memasuki babak baru di New York. Gubernur Kathy Hochul secara resmi mengumumkan undang-undang ambisius pada Jumat (26/12/2025), yang mewajibkan platform media sosial menyertakan label peringatan bahaya kesehatan mental bagi pengguna muda.

Kebijakan ini menyasar langsung jantung teknologi media sosial: fitur putar otomatis (auto-play), umpan algoritmik yang dipersonalisasi, hingga fitur gulir tak terbatas (infinite scroll) yang dianggap sebagai pemicu utama kecanduan digital pada anak-anak.

Langkah berani ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ancaman tak kasat mata yang menghantui kesehatan mental generasi Z dan Alpha. Gubernur Hochul menyamakan label peringatan pada media sosial ini dengan peringatan bahaya pada bungkus rokok atau risiko mati lemas pada kemasan plastik.

Baca Juga :  Garuda Muda Siap Uji Nyali di Perempatfinal, Asa Tinggi Terbang ke Piala Dunia

“Menjaga keamanan warga New York telah menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, dan itu termasuk melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan,” tegas Hochul dalam pernyataan resminya.

Undang-undang ini tidak hanya menjadi sekadar imbauan. Aturan ini memberi wewenang penuh kepada Jaksa Agung New York untuk mengambil tindakan hukum terhadap platform yang membandel. Denda perdata yang membayangi pun tidak main-main, mencapai US$5.000 (sekitar Rp77 juta) untuk setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  5 Aktivitas Sehari-hari yang Membantu Menjalin Bonding dengan Anak

Langkah New York ini menyusul jejak California dan Minnesota, serta mengikuti langkah ekstrem Australia yang baru saja melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bulan ini.

Kekhawatiran terhadap “umpan adiktif” kini telah menjadi perhatian global. Pada 2023, Ahli Bedah Umum AS telah mengeluarkan nasihat perlindungan anak, yang kemudian diperkuat dengan desakan pemasangan label peringatan sebagaimana yang kini diwujudkan di New York.

Baca Juga :  Dishub Siapkan Buka-Tutup Jalur Selama Perbaikan Jalan Janala-Lebakwangi Rumpin

Hingga berita ini dirilis, raksasa teknologi seperti TikTok, Snap, Meta, dan Alphabet masih bungkam. Belum ada tanggapan resmi dari para juru bicara perusahaan tersebut terkait kewajiban baru ini.

Melalui undang-undang ini, New York mengirimkan pesan jelas kepada Lembah Silikon: bahwa kesehatan mental anak-anak tidak boleh menjadi tumbal di balik algoritma yang mengejar keterlibatan pengguna semata.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber