Momentum Baru! Tarif Listrik Tidak Naik di Awal 2026, Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi

0
listrik
Ilustrasi sebuah tangan yang sedang memecet tombol token listrik.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk perayaan malam pergantian tahun, sebuah kabar melegakan datang bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di tanah air. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 tidak mengalami perubahan alias tetap.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang biasanya waswas menanti fluktuasi harga energi di awal tahun. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  IIMS 2025 Jadi Ajang Persiapan Formula E Jakarta 2025, Tiket Early Bird Dijual dengan Harga Spesial

Meskipun secara teknis tarif listrik bisa bergerak naik-turun mengikuti irama kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, hingga harga batu bara (HBA), pemerintah memilih untuk mengambil langkah intervensi demi melindungi daya beli masyarakat.

Sentuhan kebijakan ini dirancang agar masyarakat bisa mengawali tahun 2026 dengan kepastian biaya hidup yang lebih terukur. Tri Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan formula perhitungan parameter ekonomi makro, tarif listrik sebenarnya memiliki celah untuk bergeser.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri dalam siaran tertulisnya, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Tiga Rumah di Leuwisadeng Rusak Akibat Longsor, Warga Selamatkan Diri ke Rumah Saudara

Kebijakan “tarif statis” ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan subsidi. Pemerintah memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan akan tetap mendapatkan bantuan listrik tanpa ada pengurangan manfaat.

Namun, di balik kepastian harga ini, terselip pesan tentang tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak terlena dan mulai mengadopsi gaya hidup hemat energi demi ketahanan nasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tambah Tri.

Baca Juga :  Anak Belajar Terancam Gagal, Warga Banyuresmi Terus Gelap Karena PLN!

Sebagai penutup kebijakan ini, Kementerian ESDM juga menitipkan mandat ketat kepada PT PLN (Persero). Di tahun yang baru, PLN diminta tidak hanya sekadar menyalurkan setrum, tetapi juga meningkatkan keandalan pasokan dan efisiensi operasional guna menjamin tidak ada gangguan yang menghambat aktivitas warga maupun industri pada awal 2026 ini.

Ringkasan Tarif Listrik Triwulan I 2026:

  • Status: Tetap (Tidak Ada Kenaikan).
  • Berlaku: 1 Januari – 31 Maret 2026.
  • Sasaran: 13 golongan non-subsidi & 25 golongan subsidi.
  • Landasan: Permen ESDM No. 7 Tahun 2024.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com