Data Terbaru Ungkap Wilayah dengan Kasus Kumpul Kebo Terbanyak di Indonesia

0
kumpul kebo
Ilustrasi pasangan tidur bersama. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Riuhnya tatanan norma dan tradisi di Indonesia, sebuah fenomena sosial yang sering disebut “kumpul kebo” atau kohabitasi diam-diam menyelinap ke dalam struktur masyarakat. Bukan sekadar gaya hidup, fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran cara pandang sebagian warga terhadap sakralnya sebuah pernikahan.

Bagi sebagian pasangan, pernikahan kini dipandang sebagai hal normatif dengan aturan birokrasi yang rumit. Sebaliknya, kohabitasi dianggap sebagai bentuk hubungan yang lebih murni dan wujud nyata dari cinta tanpa sekat formalitas.

Meski dianggap tabu di sebagian besar wilayah Asia, praktik ini nyatanya terekam jelas dalam data ilmiah. Studi tahun 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa fenomena ini lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur.

Baca Juga :  36 Siswa di Cugenang Keracunan Usai Santap Makanan Program MBG

Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengungkapkan bahwa di Manado, Sulawesi Utara, faktor ekonomi dan rumitnya hukum menjadi pendorong utama.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, 0,6 persen penduduk kota Manado melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda dalam keterangannya baru-baru ini.

Data tersebut memotret profil pasangan yang cukup kontras:

  • 24,3% berusia di bawah 30 tahun.
  • 83,7% berpendidikan SMA ke bawah.
  • 53,5% bekerja di sektor informal.
  • 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan.
Baca Juga :  Ribuan Buruh Indonesia Siapkan Aksi Serentak pada 30 Oktober 2025, Tuntut Kenaikan Upah 8,5-10,5%

Namun, di balik narasi “cinta murni” tersebut, tersimpan risiko hukum dan sosial yang mencekik. Yulinda menegaskan bahwa tanpa ikatan resmi, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling tidak terlindungi secara finansial maupun status hukum.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Secara psikologis, hubungan ini juga dibayangi ketidakpastian. Data PK21 mencatat 69,1% pasangan kohabitasi kerap terlibat konflik tegur sapa, bahkan hingga berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Polisi dan Warga Koordinasi Soal Polisi Tidur Bermasalah di Depok

Dampak yang paling memilukan justru jatuh pada anak-anak yang lahir dari hubungan ini. Mereka tidak hanya menghadapi risiko gangguan pertumbuhan, tetapi juga beban stigma sosial yang berat.

“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” tutur Yulinda.

Menurutnya, tekanan ini membuat anak-anak kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara luas, menciptakan luka emosional yang berpotensi terbawa hingga dewasa.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com