Polri Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

0
Polri
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, JAKARTA- Wacana menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kementerian dinilai tidak relevan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa posisi Polri sebagai lembaga non-kementerian sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan Prof. Juanda dalam kajian bertajuk “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”.

Kajian tersebut merespons berbagai usulan reformasi kelembagaan Polri yang belakangan mencuat.

Menurut Prof. Juanda, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga :  Legendaris Politik Malaysia Mahathir Mohamad, Alami Cedera Serius Setelah Jatuh

“Konstitusi sudah sangat jelas mengatur posisi Polri. Tugasnya lintas bidang dan tidak bisa disederhanakan seperti kementerian yang umumnya hanya mengurus satu sektor,” kata Prof. Juanda, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, tugas Polri sangat luas dan kompleks. Mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Karakter tugas tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang cenderung bersifat administratif dan birokratis.

Dari sisi sejarah, Prof. Juanda mengingatkan bahwa pada awal kemerdekaan Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun pengalaman itu justru menunjukkan bahwa Polri kurang efektif dan sulit berkembang secara profesional.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polri Intensif di Gunung Putri, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

“Justru ketika Polri berdiri sendiri, kinerjanya lebih mandiri, profesional, dan efektif,” ujarnya.
Secara hukum, Polri juga sudah memiliki landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang ini mengatur secara lengkap tugas, wewenang, serta struktur Polri hingga ke tingkat paling bawah.

Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini desain yang sudah tepat dan berjalan efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Lompat Galah Indonesia Cetak Rekor Nasional di Taiwan, Siap Bersaing di Level Internasional

Dari sisi sosial, Prof. Juanda menilai masyarakat Indonesia yang beragam membutuhkan kehadiran Polri yang humanis, profesional, dan dekat dengan rakyat. Bukan institusi yang kaku seperti kementerian.

“Ke depan, Polri harus semakin menjunjung HAM, bersikap humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi alat politik,” tegasnya.

Ia pun menyimpulkan, reformasi Polri seharusnya difokuskan pada pembenahan internal, seperti manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.

“Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi. Bahkan berpotensi bertentangan dengan semangat dan mandat UUD 1945,” pungkasnya.***

Wartawan : Andreas