NARASITODAY.COM, TANGERANG – Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sibuk menjadi saksi berakhirnya pelarian nekat sepasang suami-istri asal Pakistan. Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) harus berurusan dengan hukum setelah tim gabungan Kepolisian dan Bea Cukai membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam organ tubuh mereka.
Modus “manusia kapsul” atau body packing ini terungkap pada Selasa (6/1/2026) sore, sesaat setelah pesawat yang membawa mereka dari Bangkok mendarat di Jakarta.
Langkah kaki Javed dan Saima terhenti ketika petugas mencium aroma mencurigakan dari profil perjalanan mereka. Berdasarkan informasi intelijen, keduanya diduga kuat membawa barang terlarang melalui metode yang sangat berisiko bagi keselamatan nyawa: menelan kapsul berisi narkoba ke dalam saluran pencernaan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat dengan pihak Bea Cukai.
“Informasi dari petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Setelah diamankan, keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Hasil pemindaian medis menunjukkan pemandangan yang mengerikan: puluhan benda asing berbentuk lonjong memenuhi lambung dan usus kedua tersangka.
“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing,” ucap Eko.
Tidak ada jalan keluar bagi pasangan ini selain mengakui perbuatan mereka. Di bawah pengawalan ketat, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Pusdokkes Polri untuk mengeluarkan “bom waktu” di dalam perut mereka. Tim medis harus bekerja hati-hati, memberikan obat perangsang buang air besar agar kapsul-kapsul tersebut keluar secara alami tanpa pecah di dalam yang bisa berakibat kematian seketika bagi tersangka.
Dari dalam perut Javed, petugas menemukan 100 kapsul. Sementara dari tubuh Saima, berhasil dikeluarkan 62 kapsul. Total barang bukti yang disita mencapai 159 kapsul (tiga kapsul lainnya kemungkinan dalam proses verifikasi berat) dengan berat total mencapai 1.639,23 gram atau sekitar 1,6 kilogram.
“Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus,” tutur Eko menjelaskan metode yang digunakan para tersangka.
Meski barang bukti telah diamankan, misteri mengenai siapa pemesan besar di balik pasutri ini masih dalam pendalaman. Polisi belum mengungkap lebih jauh mengenai jaringan internasional yang mempekerjakan pasangan ini sebagai kurir nyawa.
“100 buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad. Untuk Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” tambah Eko.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani perawatan medis sekaligus pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara. Penyidik Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan terkait status kewarganegaraan dan pendampingan hukum bagi kedua tersangka, sembari membawa barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber













