NARASITODAY.COM, BANJARBARU – Bayangkan sebuah sekolah di mana tidak ada lagi rasa takut akan teguran keras atau sanksi yang membebani mental. Di sana, yang ada hanyalah ruang kelas yang hangat, di mana suara setiap murid didengar dan setiap perbedaan dihargai. Suasana ideal itulah yang ingin diwujudkan pemerintah melalui wajah baru pendidikan Indonesia.
Bertempat di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Sebuah aturan yang dirancang untuk mengubah paradigma disiplin di sekolah.
Dalam sambutannya, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan terbaru ini sangat berbeda dengan peraturan menteri sebelumnya. Fokus utamanya bukan lagi pada kontrol struktural, melainkan pada kelembutan pendekatan humanis.
“Beberapa poin yang ingin saya tekankan pada kesempatan ini adalah penguatan budaya aman dan nyaman dengan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani,” ujar Mu’ti sebagaimana dikutip dari YouTube Kemendikdasmen.
Aturan ini bertujuan menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga sekolah, mulai dari kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, hingga keamanan digital.
Salah satu poin paling progresif dalam kebijakan ini adalah minimnya penggunaan sanksi terhadap murid. Abdul Mu’ti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa pendekatan edukatif harus dikedepankan sebelum menjatuhkan hukuman.
“Sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi. Karena itu, pendekatan humanis ini kami harapkan dapat menjadi bagian yang secara menyeluruh melibatkan berbagai unsur,” jelas Mu’ti.
Jika terjadi perilaku menyimpang, sanksi yang diberikan pun harus bersifat administratif atau sosial yang edukatif, tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak-hak anak dan kearifan lokal.
Melalui aturan ini, sekolah diharapkan menjadi tempat yang menggembirakan. Murid tidak lagi dipandang sebagai objek disiplin, melainkan agen aktif atau “bintang utama” yang ikut membangun rasa aman di lingkungannya sendiri.
Menteri Mu’ti menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar naskah hukum di atas kertas, melainkan harus meresap menjadi nilai moral dalam perilaku sehari-hari.
“Tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita memahaminya, menerapkannya, dan menjadikannya sebagai budaya, sebagai nilai moral, sebagai pranata, dan kita wujudkan dalam perilaku yang menimbulkan dan menumbuhkan rasa aman bagi siapa saja yang ada di sekolah,” tandasnya.
Sebagai simbol dimulainya budaya sekolah yang gembira, peluncuran ini juga diiringi dengan perilisan jingle (lagu) baru yang diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai sekolah aman dan nyaman dengan cara yang lebih menyenangkan bagi para pelajar.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














