KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

0
kuota haji
mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto : kemenag

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Bagi ribuan lansia di pelosok negeri, tambahan kuota haji tahun 2024 adalah sebuah keajaiban yang dinanti setelah belasan tahun bersabar dalam antrean. Namun, harapan untuk segera bersujud di depan Kakbah itu harus kandas di tengah jalan.

Sebuah kebijakan administratif yang diduga menyimpang justru menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang kini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke pusara hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pangkal persoalan ini bermula dari alokasi tambahan 20 ribu kuota jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Bukannya mengikuti aturan UU Haji yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen, Yaqut justru membagi rata tambahan tersebut: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga :  Drama Pemecatan Pertama di Kabinet Trump Jilid II

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian “50-50” tersebut telah menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” tegas Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Dampak dari kebijakan ini sangat nyata. KPK mencatat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, karena jatah yang seharusnya milik mereka dialihkan ke jalur haji khusus.

Baca Juga :  Kemenangan Gemilang Partai Golkar di Dapil Lima: Aan Triana Buktikan Dominasi Suara

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik mengklaim telah mengantongi dokumen, bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan yang solid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut semua pimpinan KPK telah sepakat bulat.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” ujar Budi Prasetyo.

Selain pelanggaran administrasi, KPK juga sedang mendalami adanya aliran dana atau imbal balik (kickback) yang mengalir kepada para tersangka dalam proses pembagian kuota tersebut.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep Guntur.

Baca Juga :  Rusia Siap Perkuat Aliansi dengan Venezuela di Tengah Ketegangan dengan AS

Gus Alex, sebagai mantan staf khusus, diduga terlibat aktif dalam mengatur proses pembagian kuota yang menyimpang tersebut. Hingga saat ini, baik Yaqut maupun Gus Alex belum ditahan oleh pihak berwenang, namun KPK memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” tutup Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat ribuan jemaah yang gagal berangkat adalah mereka yang umumnya telah menabung seumur hidup demi menunaikan rukun Islam kelima, namun impiannya harus terganjal oleh siasat di balik meja birokrasi.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com