Aksi Demonstrasi Sopir Angkutan Kota di Bogor Tuntut Penolakan Penghapusan Angkot Tua

0
demonstrasi
Demonstrasi yang sempat memicu kemacetan ini menyoroti kekhawatiran sopir atas hilangnya mata pencaharian, sementara Pemkot Bogor menyatakan razia kendaraan tua akan dihentikan sementara hingga aturan baru disusun.Foto : Rizky Adha/detikcom

NARASITODAY.COM, Bogor – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar demonstrasi di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Aksi yang berlangsung di depan kantor Wali Kota ini dipicu penolakan mereka terhadap kebijakan penghapusan angkot berusia tua yang direncanakan pemerintah setempat.

Dalam aksi tersebut, massa menutup jalan raya di depan Balai Kota, menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan Kebun Raya Bogor. Kendaraan hanya bisa melintas di sebagian jalur karena warga menggunakan barrier sebagai penghalang. Meski sempat memacetkan lalu lintas, aksi berlangsung kondusif.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan, “Alhamdulillah tidak ada pengalihan lalin. Kita lihat lancar semua tadi mereka juga sudah berjanji kepada saya, Pak Dandim, agar aspirasi tetap terlaksana, maka kami masukkan ke dalam semua supaya tidak mengganggu aktivitas lalin.”

Baca Juga :  Anggaran Daerah Terbatas? Menkeu Purbaya Dorong Pemda Manfaatkan Pembiayaan PT SMI

Sebanyak 780 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi ini. Sebelumnya, para sopir menyampaikan tuntutannya secara langsung di depan wali kota.

Tuntutan Sopir Angkot

Koordinator aksi, Ganda, mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan penghapusan angkot tua tetap dilanjutkan. “Kita minta kebijakan penghapusan angkot tua itu tidak usah. Kalau dihapus, anak istri kita mau makan apa? Kalau memang mau dihapus, kasih kami pekerjaan yang layak,” katanya.

Massa dari berbagai trayek ini membawa mobil komando dan berorasi di depan gedung, menegaskan bahwa tidak semua sopir angkot dapat beralih ke layanan alternatif seperti BisKita. “Tidak mungkin BisKita hanya menampung sopir angkot semua sampai ribuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dishub Bogor dan Polisi Gelar Razia Besar, Pastikan Angkutan Layak Jalan dan Legal

Respon Pemerintah Kota

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa Pemkot sudah menjalankan razia terhadap angkot tua sesuai aturan yang berlaku. “Ini aksi unjuk rasa dari pengemudi angkutan se-Kota Bogor. Mereka melakukan penolakan atas upaya Pemkot dalam penegakkan Perda 2013, 2019, 2023. Mereka minta kelonggaran ada penambahan,” ujarnya.

Sejak tahun 2023, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 2025 untuk penghapusan kendaraan berusia lebih dari 20 tahun. Namun, situasi mulai memanas karena dampaknya terhadap para sopir.

Wakil Wali Kota menegaskan, “Dishub bersama Pemkot tentu memikirkan rencana koridor baru dengan syarat yang terdampak semua ikut dulu menyerahkan dokumen kelengkapan habis masanya 20 tahun. Setelah itu aturan kita tata ulang oleh Perwali.”

Baca Juga :  Polsek Nanggung Gelar KRYD, Kapolsek Ingatkan Warga Waspada C3

Dalam upaya menenangkan massa, dia menginformasikan bahwa razia kendaraan tua akan dihentikan sementara hingga Perwali selesai disusun. “Saya minta izin Pak Wali, karena SOP Kadishub sudah dijalankan sesuai dengan tupoksi. Kemungkinan razia dihentikan dulu sampai perwali selesai,” tuturnya.

Kebijakan penghapusan angkot tua ini menjadi perhatian serius karena menyangkut mata pencaharian ratusan sopir serta kelancaran lalu lintas di Kota Bogor. Pemerintah terus berupaya mencari solusi agar aspirasi semua pihak dapat terakomodasi dengan baik.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com