NARASITODAY.COM, RAMALLAH – Peta politik Palestina kembali diguncang oleh keputusan besar dari meja kepresidenan. Presiden Otoritas Palestina (PA), Mahmoud Abbas, resmi menandatangani amendemen Undang-Undang Pemilihan Umum yang secara efektif menutup pintu bagi kelompok milisi Hamas untuk berkompetisi dalam kancah demokrasi.
Dekrit ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah garis demarkasi ideologis. Berdasarkan laporan The New Arab, aturan baru ini memaksa setiap kandidat untuk mengakui keberadaan Israel, menerima program politik Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), serta yang paling krusial yaitu menanggalkan seluruh bentuk perjuangan bersenjata.
Benturan Ideologi dan Realitas Politik
Bagi Hamas, persyaratan ini adalah pil pahit yang mustahil ditelan. Sejak lama, kelompok yang menguasai Jalur Gaza tersebut menolak Perjanjian Oslo. Bagi mereka, mengakui kedaulatan Israel dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap pendudukan, bukan jalan menuju kemerdekaan.
Perubahan pada Pasal 16 ini menandai pergeseran drastis dalam sejarah pemilu Palestina. Syarat pengakuan Israel ini tidak pernah ada dalam pemilihan legislatif 2006 yang justru dimenangkan oleh Hamas maupun pemilu lokal 2022. Kini, aturan ini akan langsung diterapkan pada pemilu lokal yang dijadwalkan berlangsung April mendatang.
Kritik dari Pejuang Hak Asasi
Langkah Abbas ini pun memicu gelombang kritik dari dalam negeri. Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) di Palestina menilai amendemen tersebut sebagai “pelanggaran serius terhadap hak-hak politik” yang dijamin secara internasional.
Dalam pernyataan bersamanya, koalisi kelompok HAM menyatakan bahwa pemaksaan syarat ideologis pada pencalonan melanggar hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Palestina sendiri.
“Amendemen tersebut bertentangan dengan Deklarasi Kemerdekaan Palestina dan Undang-Undang Dasar Palestina, yang menjamin pluralisme politik dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa diskriminasi,” bunyi pernyataan kelompok HAM tersebut.
Kekuasaan Dekrit di Tengah Kelumpuhan Parlemen
Secara hukum, Abbas memang memiliki kewenangan mengeluarkan dekrit karena dewan legislatif Palestina telah dibubarkan sejak 2018. Namun, para pengamat menilai pola ini kian mengukuhkan gaya pemerintahan Abbas yang membatasi persaingan politik dan menyingkirkan faksi-faksi penentang, terutama yang vokal melawan Israel.
Di saat yang sama, ketegangan di lapangan kian memuncak. Sejak akhir 2024, pasukan keamanan PA yang masih berkoordinasi dengan Israel menggencarkan operasi di Tepi Barat utara untuk menargetkan kelompok bersenjata seperti Hamas, Jihad Islam, dan Brigade Jenin.
Suara Rakyat yang Terpinggirkan
Langkah politik ini diambil di tengah merosotnya popularitas Abbas. Jajak pendapat secara konsisten menunjukkan penolakan besar warga terhadap kelanjutan kepemimpinan Abbas yang kini sudah memasuki dekade kedua tanpa pemilu presiden sejak 2005.
Pembatalan pemilu pada 2021 silam masih meninggalkan luka bagi warga yang merindukan pembaruan kepemimpinan. Kini, dengan dikeluarkannya dekrit yang mengeliminasi lawan politik terkuatnya, masa depan demokrasi di tanah Palestina tampak kian penuh dengan tanda tanya besar.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














