
NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di bawah temaram lampu gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebuah babak baru penegakan hukum di sektor sumber daya alam dimulai. Sabtu (28/3/2026) dini hari WIB, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP).
Kasus ini menyasar penyimpangan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sepanjang periode 2016 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik bergerak maraton melakukan penggeledahan di empat provinsi sekaligus: Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Menambang Tanpa Izin Selama Delapan Tahun
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP diduga tetap nekat menjalankan aktivitas tambang meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Bukannya berhenti, perusahaan tersebut justru disinyalir terus mengeruk dan menjual hasil bumi secara ilegal hingga tahun 2025 dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah.
“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Syarief menambahkan bahwa praktik ini tidak dilakukan sendirian. Diduga ada keterlibatan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan, namun justru bekerja sama sehingga merugikan keuangan negara.
“Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” lanjut Syarief.
Langkah Tegas Penertiban Kawasan Hutan
Penetapan tersangka ini menjadi pucuk dari rangkaian pengawasan ketat terhadap kawasan hutan. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, memberikan apresiasi atas langkah cepat korps baret cokelat tersebut. Menurutnya, PT AKP sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras pada awal Maret lalu untuk memenuhi kewajiban hukumnya.
“Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklajuti oleh jajaran Jampidsus Kejaksaan RI dalam rangka memastikan penegakan hukum, kedaulatan negara, kepastian hukum terhadap penertiban kawasan hutan kita berjalan konsisten,” tegas Barita.
Penahanan di Rutan Salemba
Drama dini hari itu berakhir dengan dibawanya Samin Tan ke balik jeruji besi. Ia disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Samin Tan akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejagung dilaporkan masih terus melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk mencari bukti tambahan guna menguatkan konstruksi perkara yang merugikan kedaulatan energi negara tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com












