Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan

0
Bahar Bin Smith. Foto: dok tabloidbintang

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pendakwah Bahar Bin Smith telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tangerang, Banten.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah aparat kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan sejak laporan pertama kali diterima. Laporan terkait kasus ini dilayangkan oleh istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

Baca Juga :  Istri Eza Gionino Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Cibinong

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan bahwa Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyampaikan bahwa penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.

“Status tersangka sudah ditetapkan. Yang bersangkutan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2).

Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi sehari sebelum laporan dibuat, yakni pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui tengah memberikan ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Ancaman 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Penganiayaan ART di Kabupaten Bogor

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya datang ke lokasi untuk mengikuti ceramah. Namun ketika hendak mendekat dan berjabat tangan dengan Bahar, korban justru dihalangi oleh beberapa orang di sekitar acara.

Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan tertutup. Di lokasi tersebut, ia diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka cukup serius.

Baca Juga :  Ketua PCNU Bogor KH. Aim Zaimuddin Nyatakan Dukungan Pribadi untuk Rudy Susmanto di Pilkada 2024

“Korban dipukul hingga mengalami kondisi babak belur,” ujar Awaludin.

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com