Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, Jaga Daya Beli Masyarakat

0
ESDM
Ilustrasi tangan sedang memasukkan pin untuk listrik.(foto:istock)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Jutaan dapur rumah tangga dan roda usaha di Indonesia bisa sedikit bernapas lega. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok palu bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan I (Januari-Maret) 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi, sebuah langkah yang diambil pemerintah sebagai “payung pelindung” untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi parameter ekonomi makro.

Menjaga Daya Beli di Tengah Potensi Kenaikan

Secara teknis, tarif listrik sebenarnya berpeluang naik jika mengacu pada realisasi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, kebijakan pemerintah berkata lain.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Ekonomi, Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap Sesuai Regulasi

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

Langkah ini mempertegas keberpihakan negara, di mana 25 golongan pelanggan lainnya juga tetap mendapatkan subsidi listrik secara penuh.

Kepastian bagi Pelaku Usaha

Bagi dunia usaha, stabilitas tarif adalah sinyal positif untuk memulai rencana ekspansi di awal tahun tanpa bayang-bayang lonjakan biaya operasional. Pemerintah berkomitmen bahwa keberlanjutan pasokan listrik harus berjalan beriringan dengan keterjangkauan harga.

Baca Juga :  Kabel PLN di Pangkaljaya Amburadul, Bahayakan Warga

Meski tarif dipastikan aman, Tri Winarno tetap menitipkan pesan agar masyarakat tetap sadar akan efisiensi energi demi kemandirian nasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk tidak sekadar menjaga harga, tetapi juga meningkatkan keandalan pasokan agar tidak ada gangguan pelayanan bagi pelanggan di seluruh pelosok negeri.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi (Januari-Maret 2026)

Bagi Anda yang termasuk dalam golongan non-subsidi, berikut adalah daftar tarif yang berlaku:

Baca Juga :  Temukan 5 Rahasia Google Maps yang Dapat Membantu Navigasi Anda dengan Lebih Efisien!
Golongan Pelanggan Daya Tarif (Rp/kWh)
Rumah Tangga (R-1/TR) 900 VA Rp 1.352
Rumah Tangga (R-1/TR) 1.300 VA – 2.200 VA Rp 1.445
Rumah Tangga (R-2 & R-3) 3.500 VA ke atas Rp 1.700
Bisnis Besar (B-2/TR) 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.445
Industri Menengah (I-3/TM) Di atas 200 kVA Rp 1.122
Industri Besar (I-4/TT) 30.000 kVA ke atas Rp 997
Pemerintah (P-1 & P-3) 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.700
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT) Rp 1.645

 

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com