NARASITODAY.COM, BANDUNG – Suasana di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola destinasi ikonik tersebut. Langkah drastis ini diambil sebagai upaya penyelamatan satwa di tengah kemelut administratif yang berkepanjangan.
Pencabutan izin ini bukan sekadar urusan kertas di atas meja, melainkan sebuah misi penyelamatan terhadap ratusan nyawa penghuninya. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa keselamatan satwa adalah prioritas absolut bagi negara.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan di Bandung, Kamis (5/2/2026).
Kini, tanggung jawab besar berada di pundak Kemenhut. Selama maksimal tiga bulan ke depan, pemerintah akan menjamin perawatan seluruh satwa hingga ditemukan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa (animal welfare).
Satyawan menambahkan, langkah ini diambil karena besarnya nilai historis dan emosional lokasi tersebut bagi warga lokal. “Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Sejalan dengan pencabutan izin tersebut, Pemerintah Kota Bandung juga bergerak melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memastikan bahwa aset negara ini kembali ke fungsinya yang benar sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus benteng perlindungan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” tegas Farhan.
Farhan menjelaskan bahwa penanganan ini melibatkan kerja keroyokan antara Kemenhut, Pemprov Jawa Barat, dan Pemkot Bandung. Meski kewenangan penuh terhadap satwa dilindungi ada di tangan kementerian, Pemkot Bandung berkomitmen memberikan dukungan penuh selama masa transisi agar operasional tetap stabil.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, wajah Kebun Binatang Bandung diharapkan tidak lagi muram oleh sengketa, melainkan kembali menjadi rumah yang layak bagi satwa dan ruang edukasi yang nyaman bagi masyarakat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














