NARASITODAY.COM, CIANJUR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurhiko Hadi mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini dilakukan secara terencana. Para pelaku menyasar korban di jalanan sepi dan minim penerangan,” ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Senin (9/2/2026).
Menurut Kapolres, salah satu tersangka berinisial RA berperan aktif dalam menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi. Para pelaku menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan dan membawa senjata tajam untuk mengancam korban.
Apabila korban melakukan perlawanan atau menolak menyerahkan barang, para pelaku langsung melakukan tindak kekerasan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sedikitnya dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Warungkondang dan sekitarnya.
Polisi mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Sementara satu pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) merupakan kakak dari salah satu tersangka yang telah ditangkap.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dan korban tambahan, mengingat kuat dugaan para pelaku telah beraksi lebih dari dua kali.
Saat ini, korban pencurian dengan kekerasan masih menjalani proses pemulihan. Kapolres juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui kejadian serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan,” kata Kapolres.
Hingga kini, Polres Cianjur masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang buron dan berharap pelaku dapat segera diamankan.
Wartawan : Andreas













